• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur oleh Oknum Polisi di Kaimana Ditingkatkan

Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur oleh Oknum Polisi di Kaimana Ditingkatkan

Maret 6, 2025
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur oleh Oknum Polisi di Kaimana Ditingkatkan

[Hukum - Kasat Reskrim Kaimana, AKP Boby Rahman mengatakan Kasus Persetubuhan anak oleh oknum polisi berinisial MEP (29) dinaikkan ke Tahap Penyidikan]

Maret 6, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : AKP Boby Rahman, Kasat Reskrim Polres Kaimana//IST

KAIMANA, SATUKANINDONESIA.Com – Kasus persetubuhan anak atau di bawah umur atau Rudakpaksa, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi berinisial MEP (29), di Kaimana kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat ReskrimAKP Boby Rahman mengatakan, keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

Dikatakan Kasat Reskrim, terduga pelaku MEP kini telah tiba di Kaimana sejak Sabtu (1/3/2025). Ia didampingi tim dari Polda Papua Barat serta anggota Reskrim dan Propam Polres Kaimana.

“Terduga pelaku telah menjalani proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan serta keterangan 11 saksi, termasuk dua korban, kami juga telah menggelar perkara,”ujar AKP Boby kepada wartawan, Senin (03/03/2025).

 

Dijelaskannya, penyidik Satreskrim Polres Kaimana telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pendampingan dari tim psikologi Kabupaten Fakfak.

“Kami telah bersepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,”tegasnya.

Dalam kasus ini, MEP akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

AKP Boby menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri.

“Kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti bersalah,”tukasnya. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: AKBP Gadug KurniawanAKP BobyAKP Boby Rahmanalat bukti yang cukupKapolres KaimanaKasat Reskrimoknum polisi berinisial MEP (29)pelaku MEPpenyidik SatreskrimPenyiidik Polres Kaimanapersetubuhan anakPolres Kaimana
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolda Irjen Pol Johnny Isir Pimpin Sertijab dan Pelantikan Kapolres

Kapolda Irjen Pol Johnny Isir Pimpin Sertijab dan Pelantikan Kapolres

Maret 24, 2025
Lakukan Rudapaksa Dua Anak, Oknum Polisi di Kaimana Ditangkap

Lakukan Rudapaksa Dua Anak, Oknum Polisi di Kaimana Ditangkap

Februari 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?