• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenaker Jamin Pekerja WFH Tetap Diupah

Kemenaker Jamin Pekerja WFH Tetap Diupah

Juli 8, 2021
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Juli 17, 2026
58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

Juli 17, 2026
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026
Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Juli 16, 2026
WUJUD SINERGITAS, TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG DI BANDARA JUANDA

WUJUD SINERGITAS, TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG DI BANDARA JUANDA

Juli 16, 2026
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenaker Jamin Pekerja WFH Tetap Diupah

[Nasional]

Juli 8, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin perlindungan terhadap upah pekerja yang terpaksa work from home (WFH) 100% di masa PPKM Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayar pemberi kerja atau perusahaan.

Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.

“Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” ucap Putri dikutip dalam siaran pers Kemenaker, Kamis (8/7/2021).

Langkah Jika Perusahaan Sulit Penuhi Upah Pegawai

Menurut Putri, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

“Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, di tengah meningkatnya penambahan kasus corona secara signifikan.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor nonesensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi 50 persen, sementara kritikal 100 persen. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KemenakerKementerian KetenagakerjaaanPPKM DaruratUpah PekerjaaWFHWork From Home
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi Buka Suara Soal Gangguan Listrik, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Wali Kota Bekasi Buka Suara Soal Gangguan Listrik, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Juni 23, 2026
WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

April 11, 2026
Dua Pejabat DKI Diduga Flexing, Heru Budi Masih Godok Ingub Larang ASN DKI Pamer Harta Kekayaan

Heru Budi Imbau ASN hingga Pelajar Beraktifitas Dari Rumah Saat KTT ASEAN 2023

Agustus 9, 2023

Pemprov DKI Kaji Wacana WFH Saat KTT ASEAN di Jakarta

Mei 24, 2023

Kemnaker: Kondisi Ketenagakerjaan Tunjukkan Tren Positif

Oktober 9, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?