
Bengkulu, satukanindonesia.com – Kabupaten Kaur, KKN Kolaborasi 133-134 UNIB– Kecamatan Tanjung Kemuning terus memperkuat sinergi dengan audiensi melalui kegiatan silaturahmi dan konsolidasi membahas perihal sampah yang krusial. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pak Syahrial S.KM Camat Tanjung Kemuning Beserta Staf Dan Pegawai Kecamatan, Kemudian Kelompok KKN Kolaborasi 133-134, Rabu 26 Juli 2026.
Kedatangan jajaran kelompok KKN 133-134 Universitas Bengkulu disambut hangat oleh pihak Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Syahrial S.KM dan beberapa orang staf kecamatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban sebagai ajang silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi antara pihak KKN dengan pihak kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kord. Kelompok KKN Kolaborasi menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi solutif bersama dengan Kecamatan Tanjung Kemuning. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat Tanjung Kemuning yang dimana muncul kepekaan bersama untuk mengkaji persoalan pengelolaan sampah amroll di kawasan Pasar Pagar Batu yang berada di wilayah Desa Tanjung Aur II dan Desa Aur Ringit,
Selanjutnya berdasarkan kondisi dilapangan persoalan amrol sampah tersebut banyak variabel yg terjadi, misalnya amrol tersebut berada dilokasi yang kurang strategis dan jauh dapat dijangkau oleh masyarakat, kemudian juga sampah MBG yang menumpuk. akibat dari itu maka timbulah permasalahan baru dimana masyarakat yang resah dan tidak dapat menjangkau, membuang sampah dikebun warga, contohnya di kebun pak iraman. ‘’Ujar Fadel
Kemudian juga menindak lanjuti kondisi tersebut yang sangat krusial, contohnya di kebun pak iraman dimana sampah yang tergeletak sudah sangat banyak bahkan sampai ke tepi jalan, mulai dari sampah organik maupun non organik seperti pempes, limbah kotoran, dan botol miras.
Dalam tempo waktu yang tidak lama, kelompok kkn 134 auringgit memberikan solusi dan tindakan nyata mulai dari membakar sampah dan membuat amrol bak semen untuk penyulingan menjadi arang yg juga bermanfaat untuk petani di daerah sekitar..
Adapun dari tindakan tersebut juga melibatkan pihak karang taruna desa auringgit dan masyarakat dalam gotong royong menanggulangi persoalan sampah tersebut.
Selanjutnya mengenai perihal amrol tadi pihak kelompok kkn 133-134 juga mengadakan kegiatan sosialisasi lingkungan dimana langsung dihadiri oleh pihak Dinas LHK terkait, juga dalam momen tersebut hadir Kabid Persampahan Amir S.P Dan Sekretaris Dinas LHK, dalam sosialisasi tersebut banyak pertanyaan terutama mengenai amrol sampah di wilayah tsb, seperti pak hendra bertanya mengenai amrol tsb yang jarang diangkut, dalam prosesi tsb ujar pak amir kendala yang sangat krusial tersebut ada di akomodasi transportasi truk, dimana sop dari dinas LH setiap minggu itu hanya dilakukan 1 kali pengangkutan dimana harga dexlite yg tinggi dan fasilitas pemda yg tidak bisa pakai subsidi, sehingga dalam realitanya hanya sekali dilaksanakan pengangkutan, padahal amrol tersebut 2 s.d 3 hari selalu penuh.
Kemudian juga hasil dari agenda tersebut melahirkan bentuk-bentuk advokasi dan solusi yang dapat dipetakan bersama.
Seterusnya dari beberapa instrumen kegiatan ini kelompok kkn 133-134 akan hal ini luaran advokasi yang diharapkan sebagai mana yang dimaktum ialah :
1. Terwujudnya Draft Perdes sebagai landasan pengeloaan dan penempatan amrol bak sampah desa yang dikordinasikan dengan kepala desa dan BPD aur ringit.
2. Terakomodirnya pemindahan bak sampah amrol ke tempat yang lebih strategis dan fleksibel bagi akses masyarakat setempat
3. Mekanisme konkrit penangan pengelolaan SOP sampah food waste dan food loss dari SPPG yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat seperti limbah organik yang dapat dimanfaatkan menjadi pupuk masyarakat
4. Terkelolanya sampah MBG untuk tidak dibuang ke bak sampah amrol milik masyarakat sesuai ketetapan peraturan SPPG yang mengharuskan pengeloaan secara mandiri dan dibuangnya sampah tersebut ke TPA Bintuhan
5. Rekomendasi & rencana tindak lanjut, dituangkan dalam berita acara sebagai bahan publikasi.
6. Sinergi antar-stakeholder untuk solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan atas apa yang menjadi terkendalanya penanganan sampah lebih khusus di Desa Aur Ringit dan Tanjung Aur 2
Dengan peran dan fungsi masing-masing dalam peran yang diharapkan
1. Pemda Kaur : Memberikan dukungan kebijakan daerah, memfasilitasi koordinasi lintas OPD, serta mendorong keberlanjutan program pengelolaan sampah di tingkat kabupaten.
2. Camat : Memberi arahan, dukungan kebijakan, dan penguatan koordinasi lintas instansi.
3. Kepala Desa / BPD : Menindaklanjuti hasil ini ke dalam rancangan Perdes; alokasi dukungan desa.
4. Polsek : Mendukung ketertiban & pengawasan terhadap praktik pembuangan liar.
5. SPPG (MBG) : Menyepakati & menjalankan SOP pengelolaan sampah dapur mandiri.
6. Dinas Lingkungan Hidup : Menyusun jadwal pengangkutan; menindaklanjuti kendala armada/BBM.
7. KKN 133 & 134 : Fasilitator forum, penyusun draf SOP & kajian, notulensi, publikasi dan advokasi.
8. Karang Taruna : Pelaksana edukasi warga & pengawalan program di tingkat masyarakat.
9. Jajaran Pemngku Kebijakan Lainnya : Memberikan masukan sesuai kewenangan masing-masing, mendukung implementasi hasil kajian, serta berkolaborasi dalam pengawasan, pembinaan, dan keberlanjutan program pengelolaan sampah.













