
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong layanan eksekutif di rumah sakit umum daerah (RSUD) dimanfaatkan sebagai skema subsidi silang untuk membantu masyarakat kurang mampu. Masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dapat memilih layanan dengan tarif khusus, sementara pasien kurang mampu tetap mendapat pelayanan melalui BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki mengatakan, keberadaan klinik eksekutif di RSUD dapat menjadi salah satu cara rumah sakit memperoleh subsidi dari pasien yang mampu untuk mendukung pelayanan bagi masyarakat tidak mampu.
“Rumah sakit juga ingin ada semacam subsidi dari orang-orang yang mampu untuk orang-orang yang tidak mampu. Salah satunya dengan menyelenggarakan klinik eksekutif,” ujar Subki, dilansur dari sinpo, Rabu, 9 September 2026.
Subki mencontohkan layanan eksekutif yang telah tersedia di RSUD Tarakan melalui Klinik Cempaka dan RSUD Cengkareng melalui Klinik Kanaya. Menurut dia, penerapan tarif khusus pada layanan tersebut tidak menjadi persoalan selama masyarakat tetap memiliki pilihan berdasarkan kemampuan finansial.
Namun, Subki mengakui perubahan tarif layanan eksekutif sempat mengejutkan masyarakat. Menurutnya, hal itu terjadi karena sosialisasi mengenai perubahan tarif dinilai belum optimal.
“Ini sebetulnya enggak ada masalah. Cuma mungkin kaget karena tarif ini belum disosialisasikan. Tadinya daftar Rp35 ribu jadi Rp300 ribu,” ungkap dia.
Selain skema tarif layanan, Subki menyoroti kebutuhan pengadaan serta pemeliharaan alat medis di RSUD. Menurut dia, pengadaan peralatan kesehatan harus disertai anggaran perawatan karena sebagian alat medis memiliki nilai tinggi dan membutuhkan pemeliharaan secara rutin.
“Alat-alat itu kan mahal, perawatannya juga memang mahal. Kalau rusak, hasilnya tidak optimal dan bisa berbahaya,” ujar Subki.
Sementara dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Subki menyampaikan, terdapat penyesuaian anggaran di lingkungan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Namun, kata dia, penyesuaian tersebut tidak menambah pagu anggaran yang telah tersedia.
“Masih dalam unsur Komisi E saja. Masih pada pagu yang sama,” tandasnya.(***)












