
Toba, SatukanIndonesia.Com -Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu, pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan, dilansir dari Wikipedia.
Bupati Toba Ir.Poltak Sitorus didampingi Wakil Bupati Tonny M. Simanjuntak, SE, sampaikan, bahwa Pemerintah Toba terima Hak IG (Sertifikat Indikasi Geografis) dari Kementerian Hukum dan Ham, untuk nama Kopi Arabika Toba, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, hal ini disampaikan saat Apel Gabungan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Kantor Bupati, Senin, Pagi (18/04/2022).
Hak IG tersebut diinisiasi, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat sebelumnya, tentang produk asal daerah Toba.
Bupati Poltak mengatakan, bahwa “Kopi Toba adalah kopi yang terbaik, dan Pak Presiden Jokowi sudah minum, di Kedai Kopi Partungkoan Balige pada 2016 lalu”.
“Kopi kita diminum orang, tapi orang tak kenal kopi itu, makanya, Kita ajukan kemaren, IG- nya sudah keluar”, ungkap Beliau, yang juga Alumni ITB.

“Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, pelaku kopi, supaya mereka juga bisa menjual ini, ini endingnya marketing, dan bukan hanya sertifikat”,sebut Poltak, menambahkan.
Tak lupa Beliau juga ucapkan terima kasih atas dukungan pers dan wartawan selama ini, sehingga Kopi di Toba dapat diketahui masyarakat luas.
“Ini tidak ada artinya kalau kita tidak lakukan Promosi, Marketing”, pinta Beliau!
Diteruskannya, sebagai tindak- lanjut atas Hak IG Kopi Arabika Toba, “Dinas Koperindag akan menggandeng serta mengajak para pelaku kopi dan UMKM di Toba, untuk mengetahui manfaat terbitnya hak Indikasi Geografis ini, terhadap peningkatan penjualan”, pungkasnya.(GH/SIM)













