• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mantan Anggota DPR Terima Suap Rp 100 Miliar Terkait Kasus  Garuda Indonesia

KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe

April 27, 2023
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe

[Hukum]

April 27, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
299
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK mencegah empat orang yang diduga beperkara ke luar negeri. Keempat orang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE)

“Betul, dalam perkara tersangka LE dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang, terdiri dua swasta, satu PNS dan satu pengacara,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir RMOL.id, Rabu (26/4).

Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan, hingga Oktober 2023. KPK juga dapat memperpanjang massa pencegahan, sesuai kebutuhan penyidikan.

“Kami berharap mereka dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Ali.

Keempat orang yang dicekal adalah Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Sebelumnya, Selasa (18/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru selaku pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua; dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Selanjutnya pada Rabu (12/4), KPK resmi mengumumkan status tersangka baru bagi Lukas, yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pada perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dan gratifikasi, KPK telah menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Tim penyidik juga menyita emas batangan, beberapa cincin, batu mulia dan empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4).

Rijatono saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4).

Dalam kasus suap itu, Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus KorupsiKPKLukas Enembe
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

KPK Perkuat Integritas Advokat dan Pelacakan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Oktober 20, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Oktober 17, 2026

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

Oktober 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?