• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Oktober 11, 2026
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
ADVERTISEMENT
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Oktober 11, 2026
Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Oktober 11, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

(Hukum)

Agustus 23, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, serta tiga pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup terhadap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.  “KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan perbuatan penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Achmad, jalur mandiri merupakan salah satu dari tiga jalur penerimaan mahasiswa baru Unsoed, selain seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes. Dalam jalur mandiri, calon mahasiswa dikenakan biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai ketentuan dan golongan masing-masing.

Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berada dalam rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun, KPK menemukan dugaan adanya permintaan uang di luar biaya resmi tersebut kepada calon mahasiswa baru dan orang tua.

Achmad menjelaskan, penyidik mengelompokkan dugaan praktik korupsi tersebut ke dalam tiga kluster. Pada kluster pertama, pada Agustus 2026, Wakil Rektor III NAP diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, DMW dan AW. Permintaan tersebut disebut dilakukan atas pengetahuan Rektor ASO.

Uang kemudian diserahkan kepada kedua perantara. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa selanjutnya meminta uang tersebut dikembalikan. Akan tetapi, uang yang telah diterima DMW dan AW diketahui telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk mengembalikan uang tersebut, NAP kemudian meminjam uang dari pihak swasta. Pengembalian pinjaman itu selanjutnya diduga dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pekerjaan tersebut dikerjakan perusahaan milik MYN, yang disebut KPK merupakan keponakan Rektor ASO. Setelah pencairan, pembayaran pekerjaan kemudian dialihkan untuk menutup pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Terima Gratifikasi

Pada kluster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. ASO diduga memberikan arahan kepada MYN untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru. Dalam praktik tersebut, terdapat kode atau arahan tertentu yang digunakan ketika calon mahasiswa atau orang tua mengurus penerimaan melalui jalur mandiri. Dari praktik tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp680 juta.

MYN juga diduga diperintahkan ASO menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan MYN. KPK menduga MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang penggunaannya diperhitungkan untuk kepentingan ASO.

Sementara itu, kluster ketiga berkaitan dengan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan IS selaku Kepala Bagian Akademik sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru. IS diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut terjadi negosiasi atau tawar-menawar uang untuk penerimaan melalui jalur mandiri.

KPK menemukan penerimaan uang sekitar Rp1,12 miliar yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Praktik tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Setelah menerima uang, IS diduga melaporkannya kepada ASO. Rektor kemudian diduga memberikan akses user ID kepada IS untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik. Dengan akses tersebut, calon mahasiswa yang telah memberikan uang diduga dapat diberikan persetujuan dalam sistem penerimaan.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, Wakil Rektor II KPR, serta DMW, AW, MYN, AA, dan DW dari unsur pihak swasta atau pihak lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta. Penyidik juga mengamankan saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang disampaikan KPK dalam konstruksi perkara.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Achmad menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena praktik koruptif terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya pada proses masuknya calon mahasiswa ke perguruan tinggi. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas, jurnalis, dan masyarakat yang turut mendukung rangkaian kegiatan penindakan tersebut.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus KorupsiKPKRektor Unsoed
ShareTweetSend

Related Posts

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

Oktober 6, 2026
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?