
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Serangkaian aksi kekerasan di Tanah Papua pada awal tahun 2026 dikhawatirkan akan berdampak pada layanan dasar untuk masyarakat, seperti akses pendidikan dan kesehatan.
Demikian hal ini diungkap Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/02/2026).
Ia mengatakan, penembakan terhadap pesawat milik maskapai Smart Air di Bandara Korowai Batu, Distrik Korowai, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan menyebabkan sejumlah guru dan tenaga kesehatan dilaporkan mengungsi, karena khawatir adanya eskalasi lebih lanjut.
“Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu akses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Komnas HAM mengamati munculnya pola baru atas aksi kekerasan dan konflik bersenjata yang terjadi di wilayah Papua Selatan,”kata Anis Hidayah.
Menurutnya, berdasarkan berbagai informasi yang dimiliki Komnas HAM, diduga kelompok yang sama melakukan berbagai teror dan kekerasan di antaranya penembakan pesawat komersial di Yahukimo, Papua Pegunungan pada 14 Januari 2026 yang menggagalkan kunjungan wakil presiden ke wilayah itu.
Kelompok ini juga yang diduga membunuh seorang warga sipil bernama Daniel Datti, pekerja bangunan di SMP YPK Yakpesmi, Kabupaten Yahukimo pada 2 Februari 2026.
Komnas HAM RI pun mengecam tindakan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata itu, karena tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Sebab, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional.
Karena tindakan seperti itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup, hak atas rasa aman dan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights).
“Komnas HAM memberikan perhatian terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi serta melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Komnas HAM RI memberikan atensi terhadap situasi pascaperistiwa ini yang rawan terhadap pelanggaran HAM, di antaranya lumpuhnya pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di
Kabupaten Boven Digoel, penyisiran kelompok bersenjata terhadap masyarakat non asli Papua, dan menekankan pendekatan keamanan hukum dan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik demi penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia.
Dikatakannya, Komnas HAM RI juga mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan dan tuntas.













