• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi kepada Ferdy Sambo Cs

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Mantan Mentan SYL

November 28, 2023
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
ADVERTISEMENT
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Juli 30, 2026
Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Juli 30, 2026
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Mantan Mentan SYL

[Hukum]

November 28, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT


Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, SYL tersangka di KPK.

Selain ktu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari ini.

“Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT [Muhammad Hatta] dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam video YouTube LPSK dikutip Senin (27/11).

Sementara itu, kata Edwin, LPSK menerima permohonan perlindungan tiga pegawai Kementan atas nama Panji Harjanto, Hartoyo dan seseorang berinisial U.

Panji dan Hartoyo memohon perlindungan fisik dan PHP, sementara U memohon perlindungan fisik, PHP dan rehabilitasi psikologis.

Edwin menambahkan pihaknya telah melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon.

LPSK juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, lanjut Edwin, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

ADVERTISEMENT

“Memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P [Panji] dan H [Hartoyo] berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural,” ucap Edwin.

“Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” pungkasnya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: LPSKperlindungan hukum SYLSyahrul Yasin LimpoSYL
ShareTweetSend

Related Posts

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mei 4, 2026
Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

KPK Hadirkan Tiga Dirjen Kementan di Sidang Korupsi SYL

Mei 13, 2024
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

SYL: Berapa Pun Hukumannya, Saya Sudah Siap

Mei 7, 2024

Surya Paloh Mengaku Sedih, SYL Pakai Duit Kementan

Mei 3, 2024

KPK Buka Peluang Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Mei 3, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?