• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Mei 27, 2026
BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

Mei 27, 2026
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
ADVERTISEMENT
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

(Daerah)

Mei 27, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – Perselisihan hukum antara Brigjen Royjen Siburian dan Gio Tambunan kembali bergulir di meja hijau, kali ini dalam bentuk gugatan perdata senilai Rp 410 juta. Jumlah itu tercantum jelas dalam surat perjanjian perdamaian yang pernah disepakati kedua belah pihak, namun Gio Tambunan kini ingkar janji dan menolak membayar dengan alasan dirinya sudah menjalani sanksi pidana sebelumnya.

Sebelum beralih ke jalur perdata, kasus ini sempat melalui proses hukum pidana. Sebagai bagian dari penyelesaian guna meringankan hukuman dengan mencabut laporan kepolisian, keduanya menandatangani surat perjanjian perdamaian yang menyatakan Gio Tambunan wajib mengembalikan semua kerugian Brijen Royjen Siburian sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyelesaian akhir masalah.

Isi perjanjian berbunyi adanya kesepakatan pihak Gio memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai tanda keseriusan dan sertifikat rumah sebagai jaminan, dengan konsekuensi bahwa apabila pihak Gio tidak bisa memenuhi isi perjanjian membayarkan sisa uang Rp 360 juta hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka sertifikat rumah Beserta Bangunan Rumah sebagai jaminan menjadi milik Brijen Royjen Siburian.

Namun setelah putusan persidangan inkrah, pihak Gio Tambunan dikabarkan kembali berulah dan mengingkari isi perjanjian.
Ditemui dikediamannya, Senin (25/05/2026), Brijen menuturkan, pihak Gio bersikeras tidak mau memenuhi kewajiban pembayaran dengan alasan bahwa dengan sudah dihukum dan menjalani masa tahanan, maka segala tanggung jawab hukumnya sudah dianggap selesai dan tidak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak Gio Tambunan, setelah dilakukan dua kali somasi melalui kuasa hukum Brijen Royjen Siburian akhirnya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Hingga saat ini, sidang gugatan tersebut sudah berlangsung sebanyak 3 kali dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti serta menghadirkan saksi.

Saat ditemui Kuasa hukum Brijen Royjen Siburian, Polma Nainggolan S.H menyatakan bahwa surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sehingga tidak bisa diingkari dengan alasan apapun. “Hukuman pidana dan kewajiban perdata adalah dua hal yang berbeda. Menjalani hukuman tidak serta-merta menghapuskan kewajiban untuk memenuhi isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Kami yakin hakim akan ya memutuskan sesuai bukti dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai pihak yang dirugikan, Brijen sangat berharap agar Hakim bisa memberikan keputusan yang seadil – adilnya karena mereka berniat mengantarkan anaknya untuk menjadi abdi negara sekalipun termakan iming – iming Gio dengan memberikan biaya pembinaan masuk Casis.

“Kami pun sebenarnya tidak mengharapkan Gio Penni Tambunan jadi menjalani hukuman pidana, namun itu diluar kuasa kami. Yang jelas kami telah mencabut laporan kepolisian” terang Brijen.

Masyarakat dan pihak yang mengikuti perkara ini menunggu putusan pengadilan, yang nantinya akan menjadi dasar apakah perjanjian yang sudah disepakati harus dipenuhi atau dapat diabaikan hanya karena pelaku sudah menjalani masa hukuman pidana. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan secara daring.(Tim)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Abdi NegaraBrijen Royjen Siburian
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?