
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) mempertanyakan, Pemerintah Pusat terkait penyelesaian sengketa admistrasi tiga pulau di Raja Ampat, yang dimasukan ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).Hal ini dikatakan Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, Vincentius Paulinus Baru, ST.M.URP kepada media ini, Sabtu (14/02/2026).
Ia mengatakan, sengketa tiga pulau yakni Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas di Raja Ampat ini sudah sangat lama dan hingga kini belum terselesaikan.
Tetapi, kata dia, akhir tahun 2025 lalu pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov), MRP, dan DPR di provinsi Papua Barat Daya telah bertemu dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, untuk membicarakan sengketa ini.
“Dan mereka (Ditjen Adwil) Kemendagri berjanji bahwa diakhir Januari 2026 akan memfasilitasi MRP dan Pemprov Papua Barat Daya dengan Pemprov Maluku Utara, tapi pertemuan itu sampai hari ini tidak dilaksanakan,”ungkapnya.
Maka, sebagai perwakilan masyarakat Adat di provinsi Papua Barat Daya mendesak, Pemerintah Pusat segera memberikan perhatian serius.
“Apabila tidak ada penyelesaian, maka harus ada konsolidasi pemerintah di seluruh wilayah tanah Papua, karena ini berkaitan tujuh wilayah adat,”katanya.

Untuk itu, selaku Wakil Ketua MRP mengusulkan, Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat sebagai provinsi induk agar membuat pertemuan akbar yang mengumpulkan MRP, DPRP, dan perwakilan DPR RI maupun DPD RI.
“Supaya mendesak Pemerintah Pusat mengembalikan wilayah adat tanah Papua yang dicaplok, di raja Ampat. Itu harus menjadi perhatian serius,”tegasnya.
Diharapakan kepada Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Adwil Kemendagri RI, agar segera memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut sesuai janji.
“Sudah lewat dari janji pemerintah pusat bahwa diakhir Januari 2026, dan kini memasuki bulan kedua (Februari 2026) tidak ada pertemuan. Jadi harus ada gerakan di tanah Papua,”aku Vincent Paulinus Baru.
Karena, menurutnya, hanya surat keputusan Keputusan Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Nama Rupabumi Tahun 2021 mengalahkan Undang-Undang (UU), yang sejak zaman Belanda telah memutuskan bahwa tiga pulau itu bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah adat tanah Papua.
“Masa beberapa tahun terakhir ini tiba-tiba status wilayah itu berubah atau bergeser ke wilayah admistrasi Maluku Utara, padahal wilayahnya itu gugusan pulau Wayak Raja Ampat,”sebut dia.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, sebagai Wakil Ketua MRP mengingatkan, Gubernur dan DPR Papua Barat Daya bahwa komitmen yang sudah dibicarakan hrus dibuktikan.
“Ketika tidak ada pertemuan yang difasilitaskan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, berarti kita harus melakukan aksi di tanah Papua,”ajaknya.
Dicecar mengenai status adat dari ketiga pulau tersebut, Paulinus Baru mengemukakan, status adatnya masih wilayah Papua.
“Dari dahulu sampai tiga tahun terkait ini, baru dicaplok ke Maluku Utara,”kata dia.
Paul Baru juga menegaskan kepada Gubernur Papua Barat Daya, bahwa untuk langkah koordinasi secara administrasi pemerintahan ke Kementerian maupun lembaga terkait sudah cukup.
“Jadi saya pikir, posisi ini harus kita bicara langkah politik. Konsolidasi kekuatan masyarakat Papua, dan sampaikan bahwa itu tanah adat Papua. Jadi, tidak bisa di caplok secara administrasi pemerintahan. Harus segera dikembalikan ke Pemprov Papua Barat Daya,”tegasnya lagi.
Apalagi, kata dia, saat ini Pemprov Papua Barat Daya sedang menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan ketiga pulau itu harus dimasukkan, karena dalam RTRW provinsi Papua Barat ketiga pulau itu tercatat atau masuk.
“Jadi, ada banyak bukti yang membuktikan bahwa tiga pulau itu adalah bagian dari administrasi Papua Barat Daya. Tetapi harus ada konsolidasi politik dari pemerintah dan masyarakat adat Papua secara menyeluruh untuk wilayah itu,”pungkasnya.
Sebagai Wakil Ketua MRP provinsi Papua Barat Daya juga berharap, Gubernur Maluku Utara agar legowo, karena sudah jelas bahwa itu wilayah tanah Papua.
Seperti diketahui, kronologis permasalahan berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Nama Rupabumi Tahun 2021.
Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Penetapan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Penetapan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Menindaklanjuti Surat Bupati Raja Ampat 100.2.3/343/Setda Tanggal 24 Juli 2025 Perihal Batas Admnistrasi Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas.
Didalam surat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima Surat Deputi Badan Informasi Geospasial Nomor B.24.32/DIGD-BIG/IGD.02.14/9/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Tahapan Pengumuman Nama Rupabumi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tahun 2021 sehingga tidak memberikan tanggapan terkait hasil Verifikasi Nama Rupabumi
melalui Sistem Informasi Rupabumi (SINAR).
Kemudian dari aspek histori, berkenaan dengan hal diatas, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah yang membawahi Kabupaten Raja Ampat dengan ini mendukung peninjauan Kembali Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 51 Tahun 2021 tentang Nama Rupabumi Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak Menteri kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa sesuai catatan sejarah adat Raja Ampat, kepemilikan ketiga pulau yaitu, Pulau Sayang atau Sain.
Pulau Piyai dan Pulau Kiyas adalah sesungguhnya merupakan milik suku Maya Sub Suku Kawe yang berdomisili di kampung Selpele dan Kampung Salio Distrik Waigeo Barat Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun arti nama Pulau Piyai dalam Bahasa Biak artinya “ditikam, ditumbuk atau dipukul”, kemudian arti Pulau Sayang atau Sain dalam bahasa Biak yaitu menjijikan, menakutkan.
Karena pada zaman dahulu kedua pulau tersebut menjadi tempat perebutan antara Suku Biak dan Suku Tobelo yang berakibat pada banyaknya korban yang meninggal dan membusuk yang dipercayai banyak dihuni makhluk halus yang disebut dalam bahasa Biak “Spok atau Suanggi atau Jin”.
Hal inilah yang mengakibatkan Pulau-Pulau tersebut tidak dapat dihuni oleh Suku Kawe sebagai pemilik Pulau tersebut.
Di awal tahun 70-an sekelompok masyarakat dari Gebe dan Yoi melakukan aktivitas pertanian atau berkebun untuk menanam ubi-ubian dan kelapa di kedua Pulau
tersebut, namun atas izin dari keluarga pemilik yaitu Bapak Korinus Ayelo dikampung Selpele. [Rilis/GRW]













