
JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Selatan mengajukan keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025, yang mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar.
Perubahan ini untuk kepentingan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional. Kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut pada 13 Januari 2026.
Upaya administratif keberatan itu diajukan 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke, didampingi tim advokasi Solidaritas Merauke kepada Menteri Kehutnanan pada 10 Februari 2026.
Tim advokasi Solidaritas Merauke menyatakan, keberatan itu diajukan masyarakat adat karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik.
Tim advokasi Solidaritas Merauke pun mendampingi masyarakat adat menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut.
“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini. Ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,”kata Teddy Wakum, LBH Papua Merauke dalam siaran pers tertulis yang diterima, Sabtu (14/02/2026).
Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte, mereka merasa dikhianati oleh Menteri Kehutanan.
Sebab, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat mereka didampingi Yayasan Pusaka pada akhir September 2023. Namun mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap.
“Hingga kini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,”kata perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare.
Dikemukakannya, keputusan Menteri Kehutanan itu mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan. Keputusan ini dinilai bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea mengatakan, perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi, akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat. Sebab menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup.
Masyarakat pun menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan, serta segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua. [Rilis/GRW]













