• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Kehutanan RI

Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Kehutanan RI

Februari 14, 2026
Wagub Tegaskan Tiga Pulau di Raja Ampat Bagian dari Tanah Papua

Wagub Tegaskan Tiga Pulau di Raja Ampat Bagian dari Tanah Papua

Februari 16, 2026
Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Tanah Papua Mengkhawatirkan

Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Tanah Papua Mengkhawatirkan

Februari 16, 2026
ADVERTISEMENT
Mubes I BJS Se- Indonesia Dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Pantas Silaban Menuju Persatuan (Hasadaon) dan Kemajuan Bersama

Mubes I BJS Se- Indonesia Dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Pantas Silaban Menuju Persatuan (Hasadaon) dan Kemajuan Bersama

Februari 15, 2026
BPR NBP Group Gelar Gebyar Undian di Jonggol, Hendi Apriliyanto: Salah Satu Motor Penggerak Pertumbuhan Dana Masyarakat

BPR NBP Group Gelar Gebyar Undian di Jonggol, Hendi Apriliyanto: Salah Satu Motor Penggerak Pertumbuhan Dana Masyarakat

Februari 15, 2026
Ada Belasan Tembakan di Badan Pesawat Milik Smart Air

Ada Belasan Tembakan di Badan Pesawat Milik Smart Air

Februari 14, 2026
Penembakan Pesawat di Korowai, TPNPB Klaim Bertanggungjawab

Penembakan Pesawat di Korowai, TPNPB Klaim Bertanggungjawab

Februari 14, 2026
Maluku Utara Caplok Tanah Adat Papua, MRP Pertanyakan Pemerintah Pusat

Maluku Utara Caplok Tanah Adat Papua, MRP Pertanyakan Pemerintah Pusat

Februari 14, 2026
KAPOLDA KEPRI TERIMA TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA WIRA KARYA DARI PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO

KAPOLDA KEPRI TERIMA TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA WIRA KARYA DARI PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO

Februari 14, 2026
Bupati Tapanuli Utara Canangkan Penanaman Sejuta Pohon Durian untuk Pemulihan Pascabencana

Bupati Tapanuli Utara Canangkan Penanaman Sejuta Pohon Durian untuk Pemulihan Pascabencana

Februari 14, 2026
Borsak Jungjungan Silaban Gelar Mubes I dan Syukuran Bona Taon 2026

Borsak Jungjungan Silaban Gelar Mubes I dan Syukuran Bona Taon 2026

Februari 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Adat Papua Ajukan Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Kehutanan RI

Februari 14, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET.FOTO: Penolakan masyarakat adat Papua di provinsi Papua Selatan//istimewa

JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Selatan mengajukan keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025, yang mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar.

Perubahan ini untuk kepentingan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional. Kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut pada 13 Januari 2026.

Upaya administratif keberatan itu diajukan 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke, didampingi tim advokasi Solidaritas Merauke kepada Menteri Kehutnanan pada 10 Februari 2026.

Tim advokasi Solidaritas Merauke menyatakan, keberatan itu diajukan masyarakat adat karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik.

Tim advokasi Solidaritas Merauke pun mendampingi masyarakat adat menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut.

“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini. Ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,”kata Teddy Wakum, LBH Papua Merauke dalam siaran pers tertulis yang diterima, Sabtu (14/02/2026).

Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte, mereka merasa dikhianati oleh Menteri Kehutanan.

Sebab, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat mereka didampingi Yayasan Pusaka pada akhir September 2023. Namun mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap.

“Hingga kini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,”kata perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare.

Dikemukakannya, keputusan Menteri Kehutanan itu mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan. Keputusan ini dinilai bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea mengatakan, perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi, akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat. Sebab menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup.

Masyarakat pun menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan, serta segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua. [Rilis/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025Provinsi Papua SelatanSatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Wagub Tegaskan Tiga Pulau di Raja Ampat Bagian dari Tanah Papua

Wagub Tegaskan Tiga Pulau di Raja Ampat Bagian dari Tanah Papua

Februari 16, 2026
Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Tanah Papua Mengkhawatirkan

Layanan Kesehatan dan Pendidikan di Tanah Papua Mengkhawatirkan

Februari 16, 2026
Mubes I BJS Se- Indonesia Dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Pantas Silaban Menuju Persatuan (Hasadaon) dan Kemajuan Bersama

Mubes I BJS Se- Indonesia Dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Pantas Silaban Menuju Persatuan (Hasadaon) dan Kemajuan Bersama

Februari 15, 2026

BPR NBP Group Gelar Gebyar Undian di Jonggol, Hendi Apriliyanto: Salah Satu Motor Penggerak Pertumbuhan Dana Masyarakat

Februari 15, 2026

Penembakan Pesawat di Korowai, TPNPB Klaim Bertanggungjawab

Februari 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?