• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

Oktober 9, 2020
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
ADVERTISEMENT
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Oktober 10, 2026
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Oktober 10, 2026
Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Oktober 10, 2026
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

[Ekonomi]

Oktober 9, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengubah ketentuan soal modal BUMDes di UU Cipta Kerja. Ilustrasi BUMDes. Foto/ANTARA

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah mengubah ketentuan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semula berasal dari desa. Perubahan itu tertuang di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru disahkan awal pekan lalu.

Melansir CNNIndonesia.com, berdasarkan draf UU Ciptaker yang diterima, definisi BUMDes berubah di bagian ke-10 mengenai BUMDes Pasal 117 UU Ciptaker. Pasal ini mengubah ketentuan sebelumnya di Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” tulis Pasal 1 UU Desa, dikutip Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya tertuliskan bahwa modal BUMDes dimiliki oleh desa. Sebab, merupakan kekayaan desa yang diberikan melalui mekanisme penyertaan langsung.

Namun, ketentuan itu kini diubah.

ADVERTISEMENT

“Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” tulis Pasal 117 UU Ciptaker.

Artinya, desa hanya berperan untuk mengelola usaha dan aset yang sudah ada di BUMDes. Hanya saja, pemerintah desa bisa mendorong perkembangan BUMDes dengan memberikan hibah atau akses permodalan. Hal ini ada di Pasal 90 UU Desa yang tak diubah di UU Ciptaker.

Selanjutnya, UU Ciptaker juga mengubah Pasal 87 UU Desa. Pada perubahannya, ditambahkan ayat 4 yang menyatakan bahwa BUMDes dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.

Kemudian, UU Ciptaker juga menambahkan ayat 5 yang menyatakan bahwa seluruh ketentuan di ayat 1-4 Pasal 87 diatur dengan peraturan pemerintah. Selebihnya, ayat 1 mengenai ketentuan desa dapat mendirikan BUMDes tidak diubah.

Begitu juga dengan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan pada ayat 2 dan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum di ayat 3. (*)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: BUMDesEkonomiOmnibus LawUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Kemendes PDT Dorong BUMDes Manfaatkan Media Digital untuk Gaet Pasar dan Investor

Kemendes PDT Dorong BUMDes Manfaatkan Media Digital untuk Gaet Pasar dan Investor

Agustus 29, 2026
Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Juli 16, 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?