• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

Oktober 9, 2020
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

[Ekonomi]

Oktober 9, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengubah ketentuan soal modal BUMDes di UU Cipta Kerja. Ilustrasi BUMDes. Foto/ANTARA

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah mengubah ketentuan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semula berasal dari desa. Perubahan itu tertuang di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru disahkan awal pekan lalu.

Melansir CNNIndonesia.com, berdasarkan draf UU Ciptaker yang diterima, definisi BUMDes berubah di bagian ke-10 mengenai BUMDes Pasal 117 UU Ciptaker. Pasal ini mengubah ketentuan sebelumnya di Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” tulis Pasal 1 UU Desa, dikutip Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya tertuliskan bahwa modal BUMDes dimiliki oleh desa. Sebab, merupakan kekayaan desa yang diberikan melalui mekanisme penyertaan langsung.

ADVERTISEMENT

Namun, ketentuan itu kini diubah.

“Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” tulis Pasal 117 UU Ciptaker.

Artinya, desa hanya berperan untuk mengelola usaha dan aset yang sudah ada di BUMDes. Hanya saja, pemerintah desa bisa mendorong perkembangan BUMDes dengan memberikan hibah atau akses permodalan. Hal ini ada di Pasal 90 UU Desa yang tak diubah di UU Ciptaker.

Selanjutnya, UU Ciptaker juga mengubah Pasal 87 UU Desa. Pada perubahannya, ditambahkan ayat 4 yang menyatakan bahwa BUMDes dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.

Kemudian, UU Ciptaker juga menambahkan ayat 5 yang menyatakan bahwa seluruh ketentuan di ayat 1-4 Pasal 87 diatur dengan peraturan pemerintah. Selebihnya, ayat 1 mengenai ketentuan desa dapat mendirikan BUMDes tidak diubah.

Begitu juga dengan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan pada ayat 2 dan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum di ayat 3. (*)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: BUMDesEkonomiOmnibus LawUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

Bupati Tapanuli Utara Tinjau Progres Pengolahan Lahan Tidur di Desa Simanungkalit

Oktober 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?