• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro

Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro

Februari 8, 2021
Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Oktober 23, 2026
Pendidikan Dokter Spesialis, Ketua Komite III DPD RI : Prioritaskan Daerah 3T

Pendidikan Dokter Spesialis, Ketua Komite III DPD RI : Prioritaskan Daerah 3T

Oktober 23, 2026
ADVERTISEMENT
KASAL Buka Pekan Ilmiah Tahunan Ke-16, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Gigi TNi AL

KASAL Buka Pekan Ilmiah Tahunan Ke-16, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Gigi TNi AL

Oktober 23, 2026
10 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi

10 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Sudah Beroperasi

Oktober 23, 2026
[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

Oktober 23, 2026
Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Oktober 23, 2026
Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Oktober 23, 2026
Ratusan Pecatur Kepri Siap Berlaga di Open Chess Tournament, Wali Kota Batam Dijadwalkan Hadir

Ratusan Pecatur Kepri Siap Berlaga di Open Chess Tournament, Wali Kota Batam Dijadwalkan Hadir

Oktober 23, 2026
Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Oktober 23, 2026
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Oktober 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro

[Nasional]

Februari 8, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan itu memuat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

PPKM mikro rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021.

Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang sudah digelar sebanyak dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021.

Safrizal mengatakan, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

“Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro,” ujar Safrizal.

Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

“Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara,” terang Safrizal.

Hal Baru di PPKM Mikro

Hal yang baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Safrizal menjelaskan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko ini nantinya bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

“Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro,” kata Safrizal.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19MendagriPPKMTito Karnavian
ShareTweetSend

Related Posts

Mendagri Tito Soroti Serangan Houthi di Arab Saudi, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Mendagri Tito Soroti Serangan Houthi di Arab Saudi, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Oktober 12, 2026
Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Oktober 6, 2026
Mendagri Tito Memastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Setiap Pekan

Mendagri Tito Memastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Setiap Pekan

September 29, 2026

TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

September 21, 2026

Mendagri Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI

September 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?