Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong pelaku industri nasional memanfaatkan penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 sebagai momentum meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing, serta memperluas akses pasar domestik dan internasional.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat layanan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.
Langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi unit pelaksana teknis (UPT) Kemenperin di berbagai daerah, termasuk penyediaan layanan pemeriksaan halal bagi industri kecil dan menengah (IKM).
Sarmuji menilai penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi industri nasional yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Menperin Sebut Sertifikasi Halal Jadi Peluang Industri Nasional
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan kewajiban sertifikasi halal perlu dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan standar mutu produk industri Indonesia.
Menurutnya, besarnya potensi industri halal harus diimbangi dengan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Menperin sebagaimana keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari pantau.com, Rabu (14/10/2026).
Sarmuji menjelaskan bahwa penguatan industri halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkokoh struktur industri nasional.
Karena itu, Kemenperin terus mengembangkan layanan pendukung agar perusahaan dapat menjalani proses pemenuhan standar halal secara lebih terarah.
Dukungan tersebut mencakup pendampingan teknis dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi melalui jaringan UPT Kemenperin.
Kemenperin Optimalkan Layanan Sertifikasi Halal di Daerah
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengatakan penerapan Wajib Halal 2026 perlu dipandang sebagai peluang strategis bagi dunia usaha.
Emmy menilai sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperluas kesempatan memasuki pasar.
“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” papar Emmy.
Menurutnya, UPT Kemenperin menyediakan berbagai layanan untuk membantu kesiapan pelaku industri menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Layanan tersebut meliputi bimbingan teknis, pendampingan teknis, serta fasilitasi persiapan proses sertifikasi melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pelaksanaan layanan dilakukan melalui sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Emmy berharap dukungan tersebut dapat membantu perusahaan memenuhi regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
BBSPJPPI Semarang Siap Dampingi Industri Makanan dan Minuman
Salah satu unit Kemenperin yang memberikan layanan sertifikasi halal adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.
Lembaga tersebut telah memperoleh akreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH.
Dengan status tersebut, BBSPJPPI Semarang siap memberikan layanan pemeriksaan halal bagi industri kecil dan menengah di sektor makanan dan minuman, khususnya wilayah Jawa Tengah.
Keberadaan layanan ini diharapkan membantu pelaku usaha mempersiapkan persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan.
Selain pemeriksaan halal, BBSPJPPI juga menyediakan layanan pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi produk.
Lembaga tersebut turut melayani sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, serta verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Layanan konsultasi dan pendampingan teknis industri juga tersedia untuk mendukung peningkatan mutu produk.
BBSPJPPI Targetkan Status LPH Utama pada 2027
BBSPJPPI Semarang menargetkan peningkatan kapasitas layanan dengan memperoleh status Lembaga Pemeriksa Halal Utama pada 2027.
Peningkatan status tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan layanan pemeriksaan halal hingga tingkat nasional dan internasional.
Dengan kapasitas yang lebih besar, lembaga tersebut diharapkan dapat memfasilitasi lebih banyak perusahaan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman mengatakan pihaknya terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku industri.
Menurut Sofyari, pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga penguatan pemahaman mengenai sistem penjaminan mutu.
“Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing,” ungkapnya.
Sofyari juga mengajak pelaku industri di Jawa Tengah dan wilayah sekitarnya untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Ia mendorong perusahaan mempersiapkan proses sertifikasi halal sedini mungkin agar dapat memenuhi ketentuan Wajib Halal 2026.
Pemerintah Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif
Kemenperin menempatkan penerapan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri nasional.
Melalui pendampingan dan layanan teknis, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi persyaratan halal sekaligus memperbaiki standar kualitas produknya.
Pemerintah juga mendorong penguatan layanan pemeriksaan halal agar semakin banyak perusahaan dapat mengakses fasilitas sertifikasi.
Bagi industri kecil dan menengah, ketersediaan layanan pendampingan menjadi salah satu bentuk dukungan untuk menghadapi penerapan kewajiban tersebut.
Kemenperin berharap penguatan ekosistem industri halal dapat mendukung peningkatan nilai tambah produk Indonesia dan memperluas akses ke pasar global.













