• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Merauke Dijadikan Kawasan Industri Pertahanan dan Amunisi

Merauke Dijadikan Kawasan Industri Pertahanan dan Amunisi

Juli 14, 2026
Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Juli 14, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Juli 14, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Juli 14, 2026
Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Juli 14, 2026
Wali Kota Bekasi Instruksikan Pendampingan Hari Pertama Sekolah Anak untuk Orang Tua

Wali Kota Bekasi Instruksikan Pendampingan Hari Pertama Sekolah Anak untuk Orang Tua

Juli 14, 2026
Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

Ketua TP PKK Kota Bekasi Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

Juli 14, 2026
Resmikan Lapangan Tenis Graha Harapan Mustika Jaya, Tri Adhianto Pastikan Aset Fasos Fasum Dikelola untuk Kepentingan Masyarakat

Resmikan Lapangan Tenis Graha Harapan Mustika Jaya, Tri Adhianto Pastikan Aset Fasos Fasum Dikelola untuk Kepentingan Masyarakat

Juli 14, 2026
Ketua Dekranasda Kota Bekasi Hadiri Puncak HUT ke-46 Dekranas, Dorong UMKM Bekasi Tembus Pasar Nasional

Ketua Dekranasda Kota Bekasi Hadiri Puncak HUT ke-46 Dekranas, Dorong UMKM Bekasi Tembus Pasar Nasional

Juli 14, 2026
Perlancar Perdagangan Produk Halal, Australia dan Indonesia Lakukan MoU

Perlancar Perdagangan Produk Halal, Australia dan Indonesia Lakukan MoU

Juli 14, 2026
Benahi Infrastruktur Kota, Bupati Taput Percapat Penataan Tanggul Jalan Diponegoro

Benahi Infrastruktur Kota, Bupati Taput Percapat Penataan Tanggul Jalan Diponegoro

Juli 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Merauke Dijadikan Kawasan Industri Pertahanan dan Amunisi

(Daerah)

Juli 14, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG, satukanindonesia.com – Pada Minggu, 5 Juli 2026, Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan jajaran perwira tinggi TNI, serta pihak PT Pindad, melakukan Peletakan Batu Pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur dan Peletakan Batu Pabrik Propelan Merah Putih.

Berdasarkan pemberitaan dan media sosial, perwakilan PT Pindad menyampaikan Pabrik Propelan Merah Putih Fase 3 dan Munisi PT Pindad, akan dibangun dengan Kapasitas 1250 ton per tahun dan 170 juta butir per tahun, lokasinya di Wanam (Distrik Ilwayab) Km 58, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan, dengan luas 226 ha.

Hal ini sepertinya terkait dengan upaya mendukung kemandirian Indonesia dalam hal memproduksi isian munisi untuk kebutuhan kaliber kecil dalam dua hingga tiga tahun kedepan.

Rencana alokasi lahan di Wanam untuk industri propelan sebetulnya sempat disampaikan oleh Menko Pangan, Zulkifli Hasan September tahun lalu. Tepatnya, empat (29/09/2025) hari setelah keluarnya Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Daftar PSN. Pelepasan kawasan hutan seluas 481 ribu hektar menurut Zulkifli selain untuk lahan pangan, juga ditujukan untuk pembangunan pabrik propelan.

Semenjak saat itu, tidak ada dokumen publik tentang perencanaan detail terkait pembangunan pabrik tersebut. Berdasarkan pemantauan lapangan, masyarakat disekitar juga tidak mengetahui rencana pembangunan ini.

Pemerintah sedang mengembangkan kawasan Wanam, Merauke, dan daerah sekitarnya, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional (KSPEAN) Provinsi Papua Selatan, yakni pengembangan proyek cetak sawah skala luas dan modern, pengembangan agroindustri perkebunan tebu dan kelapa sawit, industri energi biodiesel dan bioetanol, hingga penguatan industri pertahanan, pembangunan pabrik propelan (bahan peledak). Tahun 2025, pemerintah telah melepaskan kawasan hutan untuk mendukung proyek dan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan seluas 486.939 ha.

“Areal proyek strategis nasional dan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan, seluruhnya berada di wilayah kehidupan Orang Asli Papua dan merupakan tanah adat milik masyarakat adat setempat. Proyek pengembangan KSPEAN dimaksud akan berdampak dan berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi, budaya, tradisi spiritual dan lingkungan hidup, utamanya keselamatan masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya di sekitar areal,” kata Frangky Samperante, Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

 

Pengalaman yang meresahkan
Lanjutnya, praktik dan pengalaman pembangunan industri ekstraktif dan infrastruktur militer di Tanah Papua, selalu menimbulkan kegoncangan sosial, ekonomi dan politik, yang meresahkan mengganggu kedamaian dan keharmonisan hidup masyarakat adat. Hal ini juga menyebabkan tindakan sewenang-wenang dan kejam, kekerasan, pembungkaman, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pengungsian penduduk hingga korban jiwa, yang eskalasi dan korbannya terus bertambah.

“Militerisasi pun tidak luput dari praktik kejahatan ekonomi dan pengrusakan lingkungan melalui bisnis keamanan dan terlibat dalam ekstraktif sumber daya alam, aksi pembiaran masuknya industri ekstraktif dan proyek-proyek yang merusak lingkungan; hal ini menyebabkan warga terusir dari tanah serta sumber penghidupan tradisional mereka, sehingga merampas hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam,”kata Teddy Wakum, Direktur LBH Papua Pos Merauke.

Lanjut Teddy, kebijakan dan proyek pembangunan industri pangan dan energi, dan militerisasi, yang menciptakan ketidakadilan, perampokan alam, keretakan sosial dan penghancuran kehidupan masyarakat adat, harus segera diakhiri.

“Karena bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan demokrasi, melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup,”ujar Teddy.

 

Langgar hak masyarakat adat
Selain itu, menurut Frangky dan Teddy, kebijakan dan proyek pengembangan KSPEAN dan industri pertahanan, pembangunan pabrik propenal dan markas militer di wilayah adat, bertentangan dan melanggar hak masyarakat adat. Sebagaimana Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) konstitusi UUD 1945, secara jelas menegaskan hak masyarakat adat yang diakui dan dihormati negara. Juga hak atas kebebasan, hak untuk hidup, sebagaimana Pasal 2, psl 4, psl 9, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pengrusakan lingkungan dan ekstraksi sumber daya alam melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, pengabaian hak masyarakat adat berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan pembangunan melanggar prinsip partisipasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Dalam instrumen HAM internasional sebagaimana Pasal 30 Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, 2007) dan Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang hak masyarakat adat, seharusnya pembangunan industri pertahanan kemiliteran, termasuk pabrik propelan, markas militer dan infrastruktur militer lainnya, tidak diperbolehkan berlangsung di wilayah adat,”kata Frangky.

Kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan kepentingan umum, dan negara harus melakukan konsultasi dengan masyarakat adat bersangkutan melalui prosedur musyawarah adat yang benar, menerapkan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), sebelum menggunakan tanah atau wilayah adat untuk aktivitas militer.

 

Bertentangan dengan prinsip jarak humaniter
Selain itu, rencana pembangunan pabrik propelan di Merauke ini juga bertentangan dengan prinsip jarak humaniter sebagaimana dikenal dalam prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya terkait asesmen risiko terhadap penduduk sipil.

Dalam perspektif hukum humaniter, fasilitas produksi senjata atau munisi dapat dikategorikan sebagai objek militer (military objective) yang merupakan sasaran serangan yang sah (legitimate military target) dalam situasi konflik bersenjata.

“Oleh karena itu, keberadaannya semestinya ditempatkan pada lokasi yang memiliki jarak aman dari kawasan permukiman agar tidak meningkatkan risiko korban sipil maupun kerusakan objek sipil (collateral damage) apabila sewaktu-waktu menjadi sasaran serangan,”ujar Teddy.

 

Di luar konteks konflik bersenjata, pengalaman juga menunjukkan bahwa risiko terhadap warga sipil dapat timbul akibat kecelakaan, kelalaian, atau kegagalan prosedur pengelolaan amunisi, sebagaimana tercermin dalam insiden ledakan saat pemusnahan amunisi afkir di Garut yang menimbulkan korban jiwa dari warga sipil.

Karena itu, pembangunan fasilitas strategis semacam ini harus didasarkan pada kajian risiko yang komprehensif, pemilihan lokasi yang memenuhi standar keselamatan dan prinsip jarak humaniter, serta menjamin perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil.

“Kami koalisi organisasi masyarakat sipil, Pembela HAM dan Lingkungan Hidup, dan pemimpin masyarakat adat yang terdampak kebijakan PSN KSPEAN, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke dengan tegas meminta Presiden segera meninjau kembali proyek dan pengembangan KSPEAN, serta menghentikan pembangunan kawasan industri pertahanan dan pabrik propelan di Provinsi Papua Selatan,”ujar Frangky.

Lanjutnya, mengingat risiko proyek akan menimbulkan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia dan pengrusakan lingkungan hidup, serta meningkatkan konflik, maka mereka meminta negara menerapkan Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs, 2011), yakni melakukan penilaian dan pengawasan terhadap perusahaan pengembang proyek (negara dan swasta) mengidentifikasi, mencegah dan memitigasi risiko terkait pelanggaran hak asasi manusia yang timbul sesegera dan sedini mungkin.

“Seharusnya negara tidak lagi memberikan akses terhadap dukungan pemberian izin dan layanan publik bagi badan usaha yang terlibat dan bisnisnya berpotensi menimbulkan pelanggaran berat hak asasi manusia dan menolak untuk bekerja sama dalam menangani situasi tersebut,”lanjut Frangky.

“Kami meminta korporasi yang terlibat sebagai investor dan pengembang bisnis industri pertahanan, PT PINDAD, dan termasuk perusahaan bisnis energi, pangan dan infrastruktur pendukung dalam proyek KSPEAN di Provinsi Papua Selatan, untuk mematuhi dan melakukan penilaian uji tuntas (due diligence) berbasiskan standar Hak Asasi Manusia dan menerapkan prinsip FPIC, sebelum melakukan investasi dan pengembangan proyek,”tandas Teddy. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Industri Pertahanan dan AmunisiLetjen TNI Muhammad Saleh MustafaPT PindadWakasad
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi VII Banyu Biru : Pindad Jadi Ujung Tombak Kemandirian

Anggota Komisi VII Banyu Biru : Pindad Jadi Ujung Tombak Kemandirian

Desember 6, 2025
Jaga Kedaulatan Negara, TNI Terima 650 Unit Ransus Maung dari Pemerintah

Jaga Kedaulatan Negara, TNI Terima 650 Unit Ransus Maung dari Pemerintah

Maret 2, 2025
Peringati Hari Jadi Ke-63, Wakil Kepala Staf TNI AL Hadiri Upacara Hari Pramuka

Peringati Hari Jadi Ke-63, Wakil Kepala Staf TNI AL Hadiri Upacara Hari Pramuka

Agustus 16, 2024

KSAD Maruli Simanjuntak Diangkat Jadi Komisaris Utama PT Pindad

Januari 23, 2024

Letjen TNI Arif Rahman Resmi Jabat Wakasad

November 17, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?