• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemda DIY Tegaskan ASN Dilarang Pakai  Kendaraan Dinas Mudik Lebaran 2022

Pemda DIY Tegaskan ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran 2022

April 16, 2022
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Pemda DIY Tegaskan ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran 2022

[Fokus Berita]

April 16, 2022
in Fokus Berita
0
0
SHARES
95
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Mudik/Foto: Istimewa

DIY, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta (DIY) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat setempat dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.

ADVERTISEMENT

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Nomor 13/2022. SE itu diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.

“Sama, ada larangan [pengunaan kendaraan dinas untuk mudik] juga di Pemda DIY,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat 15 April.

Agar tidak digunakan ASN untuk mudik Lebaran 2022, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemda. “Kan kendaraan di pool,” ujar dia.

Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY. “Nanti akan ada edaran gubernur,” ujar Baskara Aji.

Plt Inspektur DIY Sumadi menambahkan, secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada. Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY. “Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun, demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Komentar Facebook

Tags: DIYkendaraan dinasMudik Lebaran 2022
ShareTweetSend

Related Posts

Jamaah Salat Id di Bantul Bubar saat Khatib Khotbah Pemilu Curang

Jamaah Salat Id di Bantul Bubar saat Khatib Khotbah Pemilu Curang

April 12, 2024
Kaesang Persilahkan Ade Armando Keluar Dari PSI Buntut Pernyataanya soal Politik Dinasti DIY

Kaesang Persilahkan Ade Armando Keluar Dari PSI Buntut Pernyataanya soal Politik Dinasti DIY

Desember 7, 2023

Ade Armando Minta Maaf Usai Sebut Dinasti Politik di Jogya

Desember 5, 2023

Libur Lebaran, Puluhan KRI dan Ribuan Prajurit TNI AL Tetap Laksanakan Patroli Pengamanan

April 28, 2022

Kapal Perang TNI AL Siap Dukung Mudik Lebaran, Jika Diperlukan

April 28, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?