• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemda DIY Tegaskan ASN Dilarang Pakai  Kendaraan Dinas Mudik Lebaran 2022

Pemda DIY Tegaskan ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran 2022

April 16, 2022
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Pemda DIY Tegaskan ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran 2022

[Fokus Berita]

April 16, 2022
in Fokus Berita
0
0
SHARES
96
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Mudik/Foto: Istimewa

DIY, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta (DIY) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat setempat dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.

ADVERTISEMENT

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Nomor 13/2022. SE itu diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.

“Sama, ada larangan [pengunaan kendaraan dinas untuk mudik] juga di Pemda DIY,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat 15 April.

Agar tidak digunakan ASN untuk mudik Lebaran 2022, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemda. “Kan kendaraan di pool,” ujar dia.

Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY. “Nanti akan ada edaran gubernur,” ujar Baskara Aji.

Plt Inspektur DIY Sumadi menambahkan, secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada. Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY. “Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun, demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Komentar Facebook

Tags: DIYkendaraan dinasMudik Lebaran 2022
ShareTweetSend

Related Posts

Jamaah Salat Id di Bantul Bubar saat Khatib Khotbah Pemilu Curang

Jamaah Salat Id di Bantul Bubar saat Khatib Khotbah Pemilu Curang

April 12, 2024
Kaesang Persilahkan Ade Armando Keluar Dari PSI Buntut Pernyataanya soal Politik Dinasti DIY

Kaesang Persilahkan Ade Armando Keluar Dari PSI Buntut Pernyataanya soal Politik Dinasti DIY

Desember 7, 2023

Ade Armando Minta Maaf Usai Sebut Dinasti Politik di Jogya

Desember 5, 2023

Libur Lebaran, Puluhan KRI dan Ribuan Prajurit TNI AL Tetap Laksanakan Patroli Pengamanan

April 28, 2022

Kapal Perang TNI AL Siap Dukung Mudik Lebaran, Jika Diperlukan

April 28, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?