Bogor, SatukanIndonesia.com – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap 5 dari total 7 orang yang diduga pelaku pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di daerah Gunung Salak Halimun, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (05/03/2018).
Pelaku yang masing-masing berinisial AN (20), MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) telah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor di daerah Cipinang Gading, Kota Bogor, Selasa (06/03/2018).
Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, pada awalnya polisi menangkap satu pelaku AN (20) yang membunuh sopir taksi online Justinus Sinaga (41).
Pelaku AN, ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu sebelum pada akhirnya diserahkan ke Polres Depok dan kembali dilimpahkan ke Polres Bogor.
“Karena AN ini awalnya terlibat kasus penggelapan mobil di Depok kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Depok karena saat ditangkap, AN mengendarai mobil milik Justinus Sinaga,” ujarnya, Rabu (7/3/2018).
Saat itu, AN sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, AN pun mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan Justinus Sinaga.
Setelahnya, Sat Reskrim Polres Bogor melakukan pengembangan kasus tersebut sampai pada akhirnya pelaku lainnya yang diduga terlibat pembunuhan kembali ditangkap.
“MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Bogor, tiga diantaranya dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan,” terangnya.
Dikatakannya lebih lanjut bahwa sebenarnya ada 7 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut.
“Jadi pas kejadian itu ada tujuh orang, lima diantaranya sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan polisi antara lain; seutas tali, satu buah batu, lakban warna hitam, satu kaus berkerah warna merah dan celana panjang milik korban, serta satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1992 EKM. (Mr/Redaksi SatukanIndonesia.com)













