• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perkuat Pertahanan Negara, Undang Undang Tentara Nasional Indonesia Direvisi

Perkuat Pertahanan Negara, Undang Undang Tentara Nasional Indonesia Direvisi

Maret 17, 2025
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence  Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

April 30, 2026
Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Perkuat Pertahanan Negara, Undang Undang Tentara Nasional Indonesia Direvisi

Maret 17, 2025
in Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
135
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Guna memperkuat pertahanan Negara, meningkatkan profesionalisme prajurit serta memastikan supremasi sipil dalam berbangsa dan bernegara. Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Direvisi.

Kapuspen TNI menegaskan, revisi UU TNI ini merupakan langkah strategis tapi juga bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,”ujar Kapuspen TNI melalui siaran pers yang diterima media ini, Minggu (16/03/2025).

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan, mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

KET. FOTO: Pimpinan Komisi ( DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan Panglima TNI soal rencana Revisi UU TNI di Senayan, Jakarta//FOTO: Istimewa

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,”tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Kapuspen TNI menyatakan, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Ia mengingatkan, masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Ditegaskannya, revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI Kamis, (13/03/2025) yang yang menegaskan bahwa, supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,”ujar Panglima TNI.

TNI berharap, revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kapuspen TNIperan TNIPertahanan Negaraprinsip netralitas TNIRevisi UU TNItentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) DirevisiUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004uu tniUU TNI Direvisi
ShareTweetSend

Related Posts

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM ‘Buka Suara’

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM ‘Buka Suara’

Maret 15, 2026
Anggota DPR: Pesawat Airbus A400M Investasi Jangka Panjang Pertahanan Negara

Anggota DPR: Pesawat Airbus A400M Investasi Jangka Panjang Pertahanan Negara

November 4, 2025
Gladi Bersih 80 Tahun Tentara Nasional Indonesia Sempat Diwarnai Bendera Sobek

Gladi Bersih 80 Tahun Tentara Nasional Indonesia Sempat Diwarnai Bendera Sobek

Oktober 3, 2025

Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Agustus 7, 2025

9.000 Pasukan Ditempatkan di Papua, Kapuspen TNI : ‘Ngak Sebanding Jumlahnya’

Juli 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?