• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perpanjang Masa Jabatan Kades, PERMAHI Menolak Keras Hal ini Justru Mempermulus Tirani dan Membungkam Demokrasi

Perpanjang Masa Jabatan Kades, PERMAHI Menolak Keras Hal ini Justru Mempermulus Tirani dan Membungkam Demokrasi

Januari 23, 2023
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpanjang Masa Jabatan Kades, PERMAHI Menolak Keras Hal ini Justru Mempermulus Tirani dan Membungkam Demokrasi

[Nasional]

Januari 23, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
80
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menolak keras perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hal ini justru mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menilai polarisasi yang sedang dimainkan oleh Assosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI) ini justru merupakan langka-langka yang sangat keliru, Ujar fahmi pada Jumat (23/01/2023).

Dapat kita lihat tuntutan dalam aksi yang dilakukan oleh AKDESI didepan gedung DPR RI pada selasa, 17 Januari 2023 yang lalu memuat poai-poin yang pada pokoknya menurut kami hal ini kurang beralasan kuat untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan, diataranya Masa Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Pemelihan Kepala Desa, Pejabat Pelaksan Yang Ditugaskan serta Permasalahan Dana Desa.

Lanjut Fahmi, Pertimbangan perpanjangan masa yang disampaikan oleh AKDESI terkesan terlalu politis, artinya dengan alasan bahwa langka memperpanjang masa jabatan Kades dapat meminimalisir persaingan politik ditingkat desa dengan adanya ketersediaan waktu masa jabatan yang cukup lama dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan soalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgent” tegas Fahmi.

Konstitusi kita secara jelas telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara mempunyai akses yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan pada ketentuan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Kemudian termaktub pula dalam pasal 28D ayat (3) UUD tahun 1945 “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” Artinya, secara jelas dalam Konstitusi kita telah memberikan jaminan kebebasan demokrasi kepada siapapun warga negara berhak menjadi kepala desa, tanpa dibatasi dengan adanya kebijakan regulasi periodesasi yang sangat otoritatif sehingga berpotensi mencederai hak asasi warga negara. Jelas Fahmi

Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka, yang ikut mendeklaratifkan menolak dan menumbangkan pemerintahan orde baru yang otoritarian, mempunyai riwayat yang jelas bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama di zaman itu sangat membuka ruang bagi aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang tentunya berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi.

Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase orde baru. Ungkap Fahmi

Oleh sebab itulah, agar dapat merealisasikan nilai-nilai konstitusi dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa maka, sejatinya masa jabatan Kades tidak perlu dirubah dan tatap sejalan sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 , UU Nomor 6 tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kepala Desamasa jabatan Kepala DesaPerhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Taput Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitolu Ompu, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

Bupati Taput Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitolu Ompu, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

November 8, 2025
Musrenbang di Kecamatan Paranginan Humbahas “Pembangunan Skala Prioritas”

Musrenbang di Kecamatan Paranginan Humbahas “Pembangunan Skala Prioritas”

Maret 3, 2025
RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna Besok, Demokrat-PKS Menolak

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Maret 29, 2024

Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS

November 21, 2023

Diduga Bantu Dana ke KKB, Polisi Tahan Beberapa Kepala Kampung Papua

Juni 18, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?