
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ada tiga. Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (13/11/2020).
Ia menambahkan, pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini adalah perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminium composite panel (ACP).”Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” ia menyebutkan.
Sebelumnya polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.(cs/ns)













