• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Presiden RI Didesak Hentikan Pembangunan Markas Yonif TP 858/MBS di Biak Numfor

Presiden RI Didesak Hentikan Pembangunan Markas Yonif TP 858/MBS di Biak Numfor

Maret 24, 2026
Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Mei 10, 2026
World Press Freedom Day 2026, Kemkomdigi Ajak Insan Pers Perkuat Ruang Informasi Sehat

World Press Freedom Day 2026, Kemkomdigi Ajak Insan Pers Perkuat Ruang Informasi Sehat

Mei 10, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Mei 10, 2026
Gubernur DKI Jakarta Siapkan Tarif Khusus Transjabotabek Rute Blok M- Soetta

Gubernur DKI Jakarta Siapkan Tarif Khusus Transjabotabek Rute Blok M- Soetta

Mei 10, 2026
Anggota DPR Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Anggota DPR Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Mei 10, 2026
Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Penghapusan Guru Honorer

Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Solusi Penghapusan Guru Honorer

Mei 10, 2026
BMKG Prakirakan Cuaca DKI Jakarta Cerah Berawan pada 10 Mei 2026

BMKG Prakirakan Cuaca DKI Jakarta Cerah Berawan pada 10 Mei 2026

Mei 10, 2026
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestri Untuk Perluas Peluang Kerja Bagi Warga Garut

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestri Untuk Perluas Peluang Kerja Bagi Warga Garut

Mei 10, 2026
Bersama Warga Menuju Bekasi Sehat, TP PKK Kota Bekasi Tutup Skrining Kesehatan Massal

Bersama Warga Menuju Bekasi Sehat, TP PKK Kota Bekasi Tutup Skrining Kesehatan Massal

Mei 10, 2026
Semangat Hidup Sehat, KORMI Kota Bekasi Gelorakan Budaya Olahraga Masyarakat

Semangat Hidup Sehat, KORMI Kota Bekasi Gelorakan Budaya Olahraga Masyarakat

Mei 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Presiden RI Didesak Hentikan Pembangunan Markas Yonif TP 858/MBS di Biak Numfor

Maret 24, 2026
in News
0
0
SHARES
122
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET.FOTO: Kedua tokoh Adat suku Byak, di kabupaten Biak Numfor, Papua//ISTIMEWA

MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Presiden Republik Indonesia didesak, segera perintahkan Panglima TNI menghentikan pembangunan Markas Yonif TP 858/MBS di kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Pasalnya, dinilai melanggar Hak Masyarakat Adat dan berbagai ketentuan hukum serta rentan melahirkan konflik agraria.

Hal ini ditegaskan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (23/03/2026)

Dalam keterangan tertulis, menurut koalisi, Pangdam XVII Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 wajib bertanggungjawab atas pelanggaran Hak Masyarakat Adat, pelanggaran Tata Ruang Wilayah, kerusakan Kawasan Hutan Lindung dan Pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup Akibat Penempatan Militer di Kawasan Sumber Mata Air.

Kata koalisi, kebijakan mobilisasi sekitar 1.720 personel militer ke Kabupaten Biak Numfor dan Supiori pada 29 November 2025 guna mengisi Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858/MSB dan Yonif TP 859/RBK, telah memicu eskalasi konflik agraria antara masyarakat maupun antara masyarakat adat dengan TNI.

Dan jelas-jelas telah melahirkan pelanggaran HAM khususnya Hak Masyarakat Adat Papua secara serius karena akan berdampak pada hilangnya atas wilayah adat sebagaimana yang dialami oleh 9 (Sembilan) marga pemilik wilayah adat seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek, Kabupaten Biak yang sedang dibangun Markas Yonif TP 858/MSB,”

Pada prinsipnya, pembangunan markas Batalyon TP 858/MSB di atas lahan seluas 56 hektar (800×700 meter), di distrik Oridek yang dilakukan secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Byak.

Sebab, tidak didahului dengan mekanisme ‘Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya’ sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Atas dasar itu, sudah dapat disimpulakn bahwa Pembangunan Batalyon TP 858/MSB di atas lahan seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek jelas-jelas telah melanggar Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18b ayat (2), UUD 1945, Pasal 43, UU No 2 Tahun 2021, Pasal 6, UU No 39 Tahun1999.

Terkait adanya fakta negosiasi yang dilakukan antara pihak TNI dengan oknum Marga Rejauw tanpa melibatkan 9 Marga (Keret) Pemilik sah Tanah adat secara langsung membuktikan bahwa pelepasan tersebut ‘Cacat Hukum’ sebab lahan seluas seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek dimiliki oleh 9 Marga lainnya yang belum perna duduk bicara dengan pihak TNI yang sedang membangun Markas Yonif TP 858/MSB di Biak sementara Marga Rejauw hanya memegang ‘hak pakai’ bukan sebagai “Pemilik Sah Secara Adat”.

Atas dasar fakta itulah yang DPRD Biak mengarahkan, Lembaga Adat untuk mengelar Sidang Adat guna menyelesaikan persoalan sengketa Tanah Adat antara 9 Marga pemilik tanah dengan Marga Rejauw yang telah menyerahkan tanah adat secara sepihak.

Dalam rangka Pembangunan Batalion Infantri TP 858/MSB diatas Kawasan hutan lindung, Kawasan hutan produksi dan Kawasan produksi terbatas rupanya tidak dilalui dengan mekanisme pinjam pakai Kawasan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.7 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 2 / 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.27 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 7 / 2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sehingga jelas-jelas akan membahayakan kehidupun Masyarakat di Biak yang bergantung pada sumber air yang bersumber dari Kawasan hutan lindung, Kawasan hutan produksi dan Kawasan produksi terbatas dalam wilayah Distrik Oridek Kabupaten Biak.

Atas dasar itu, jelas-jelas menunjukan bahwa Pembangunan Batalion Infantri Teritorial Pembangunan 858/MSB di Diskrim Oridek jelas-jelas merupakan tindakan Pidana Tata Ruang Wilayah sesuai ketentuan ‘Setiap orang atau korporasi yang tidak mentaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan, atau memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang atau KKPR, atau tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang atau KKPR, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan atau kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana diatur pada Pasal 136 ayat (1), Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Terlepas dari itu, terkait Pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB diatas lahan seluas seluas 56 hektar (800×700 meter) di Distrik Oridek diatas Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Namun sampai saat ini, pihak TNI tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan dari instansi terkait sehingga jelas-jelas kegiatan pembangunan (land clearing) Markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan ketentuan ‘Setiap orang dilarang (a) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, (b) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, (c) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan demikian, jika Pembangunan Yonif TP 858/MSB tersebut dilanjutkan maka jelas-jelas Pangdam XVIII Cenderawasi, Dandim 1708/BN, Danton Yonif TP 858/MSB dan pengemban Pembangunan Markas Danton Yonif TP 858/MSB terbukti melakukan Tindak Pidana Perusakan Hutan sesuai dengan ketentuan “Orang perseorangan yang dengan sengaja (a) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, (b) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, (c) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)” sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada prinsipnya penetapan Kawasan Hutan diatas wilayah distrik Oridek, kabupaten Biak itu didasarkan atas adanya Sumber Mata Air yang dikonsumsi oleh semua Masyarakat di Kota Biak. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga jika Pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB dilanjutkan maka akan berdampak buruk bagi sumber mata air.

Melalui fakta itu, jelas-jelas akan bertentangan dengan ketentuan ‘Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan atau prasarananya sebagaimana diatur pada Pasal 25 huruf b, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dasar itulah, apabila Pembangunan Pembangunan Markas Yonif TP 858 /MSB terus dilakukan maka para pihak yang melakukannya dapat dijerat dengan ketentuan ‘Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp I 5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 68 huruf a, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sesuai dengan ketentuan, ‘Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS’ sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (1), Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sehingga pembangunan Batalion Infantri TP 858/MSB yang bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah jelas-jelas akan melanggar Hak Atas Lingkungan dan membahayakan Masyarakat.

Atas dasar itu, secara jelas-jelas membuktikan bahwa Pembangunan Batalion Infantri TP 858/MSB melanggara ketentuan ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan’ sebagaimana diatur pada pasal 28h ayat (1), Undang Undang Dasar 1945 dan ketentuan ‘Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat’ sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (3), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan uraian, sudah dapat menunjukan bukti bahwa Pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oriden, Kabupaten Biak, Propinsi Papua melanggar “Hak Masyarakat Adat yang dijamin pada Pasal 18b ayat (2), UUD 1945 junto Pasal 43, UU No 2 Tahun 2021 junto Pasal 6, UU No 39 Tahun1999, Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan hak atas lingkungan yang dijamin pada pasal 28h ayat (1), Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 ayat (3), Und

Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia’.

Diatas fakta pelanggaran berbagai aturan perundang-udangan diatas anehnya Bupati Kabupaten Biak malah tidak menghadiri 2 (dua) kali penggilan Majelis Perwakilan Rakyat Papua Propinsi Papua untuk sama sama mencari solusi masalah yang dihadapi MRP.

Padahal ketua MRP Propinsi Papua siap untuk menemui Gubernur dan Panglima Kodam, termasuk juga menghadap Kementerian terkait di Jakarta hingga Presiden Prabowo Subianto secara langsung untuk sampaikan aspirasi masyarakat Adat Biak sehingga segera terselesaikan.

Dengan memperhatikan berbagai Pelanggaran Hukum serta timbulnya konflik Horisontal antara Masyarakat akibat Pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oriden, Kabupaten Biak, Propinsi Papua serta absennya Bupati Kabupaten Biak menghadiri pangilan MRP Propinsi Papua.

Sehingga Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa Hukum telah melakukan sejumlah upaya hukum strategis, agar dapat menyelamatkan Masyarakat Adat Papua serta Lingkungan Hidup sembari menegakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan cara (1) Melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, (2) Mengajukan Permohonan Pembentukan Pansus kepada DPR Papua (DPRP) dan, (3) Permohonan penundaan penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua atas lahan seluas 56 hektar di Distrik Oridek yang kini di buka secara paksa untuk membangun Markas Batalyon TP/858/MSB.

Dalam rangka mencegah terjadinya konflik horizontal antara Masyarakat adat Papua serta Masyarakat Adat Papua dengan TNI dan tidak terjadi pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua maupun kerusakan Lingkungan khususnya Kawasan Hutan Lindung dan Sumber Air yang selama ini menghidupkan Masyarakat Di Kota Biak maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan.

Pertama, Presiden Republik Indonesia Segera Perintahkan Panglima TNI Hentikan Pembangunan Markas Yonif Tp 858/MSB Di Biak Karena Melanggar Hak Masyarakat Adat Dan Berbagai Ketentuan Hukum Serta Rentan Melahirkan Konflik Agraria.

Kedua, Pangdam XVII Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 Wajib Bertanggung Jawab Atas Dugaan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat, Pelanggaran Tata Ruang Wilayah, Kerusakan Kawasan Hutan Lindung Dan Pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup Akibat Penempatan Militer di Kawasan Sumber Mata Air.

Ketiga, Ketua DPR Papua Propinsi Papua Segera Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Untuk Melakukan Investigasi Lapangan Atas Berbagai Pelanggaran Hukum Dan Tindaklanjut Aspirasi Masyarakat Adat Byak Terkait Pembangunan Markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek Kabupaten Biak.

Keempat, Kepala Kanwil ATR-BPN Papua untuk tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi Pembangunan markas Yonif TP 858/MSB tersebut guna mencegah eskalasi konflik sosial;

Kelima, Komnas HAM Papua segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggusuran paksa Tanah adat dan ancaman kerusakan lingkungan;

Keenam, Bupati Kabupaten Biak segera hadiri Pangilan MRP Propinsi Papua untuk mencari solusi dan menemui Gubernur dan Pangdam, termasuk Kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto agar persoalan terselesaikan.

Perlu diketahui, berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yakni LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LP3BH Manokwari, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dandim 1708/BNDanyonif TP 858DPRD BiakMarkas Yonif TP 858/MBSPangdam XVII/CenderawasihPresiden Republik IndonesiaSatukanindonesia.com
ShareTweetSend

Related Posts

Bersama Warga Menuju Bekasi Sehat, TP PKK Kota Bekasi Tutup Skrining Kesehatan Massal

Bersama Warga Menuju Bekasi Sehat, TP PKK Kota Bekasi Tutup Skrining Kesehatan Massal

Mei 10, 2026
Semangat Hidup Sehat, KORMI Kota Bekasi Gelorakan Budaya Olahraga Masyarakat

Semangat Hidup Sehat, KORMI Kota Bekasi Gelorakan Budaya Olahraga Masyarakat

Mei 10, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Mukota Kadin Diharapkan Hasilkan Program Kerja Nyata Dan Mensejahterakan Masyarakat

Wawali Harris Bobihoe : Mukota Kadin Diharapkan Hasilkan Program Kerja Nyata Dan Mensejahterakan Masyarakat

Mei 9, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Galian Kabel Picu Kemacetan, Walikota Bekasi Kembali Tindak Galian Kabel Tak Berizin di Jatiasih

Mei 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?