
Toba, SatukanIndonesia.Com -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba Sempat Dua Kali Tertunda tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda P-APBD Kabupaten Toba Tahun 2022 dan Perubahan Nama Desa Bius Hu Barat menjadi Desa Lumban Sirait Gu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, kembali tertunda dua kali dengan kehadiran diawal 18 Anggota DPRD Kabupaten dan hingga pada penundaan kedua, menjadi 19 Orang sampai pukul 13.45 WIB, digedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada, Jumat, (23/9/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Toba dan 2 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba yang di hadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Toba, Tonny Simanjuntak, Sekda Kabupaten Toba, Drs. Augus Sitorus, Sekwan DPRD Kabupaten, Jhoni Hutajulu, Kabag Humas dan Persidangan, dan Risalah Setwan DPRD Kabupaten, Johannes Sitinjak, dan beberapa unsur OPD Kabupaten Toba.
Usai diskors dua kali, pada pukul 15. 30 WIB, Ketua DPRD Kabupaten Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, SE didampingi 2 Wakil Ketua, Mangatas Silaen dan Candrow Manurung, SH, kembali memimpin sidang dengan diawali roll call Anggota DPRD Kabupaten yang hadir, oleh Sekwan DPRD Kabupaten Toba, Jhoni Hutajulu.
“Dengan mencermati Tatib Persidangan, Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2022, pasal 104, poin b, dinyatakan Quorum, jika dihadiri 2/3 Anggota DPRD Kabupaten Toba dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Toba sebagai syarat dapat dilanjutkan persidangan untuk mendengarkan Pandangan Fraksi- Fraksi dari 6Fraksi di DPRD Kabupaten Toba, serta mendengarkan Nota Jawaban Bupati Kabupaten Toba,” kata Jhoni.
Disela penyampaian syarat Rapat Paripurna dapat dilanjutkan, oleh Ketua DPRD, yang dibacakan Sekwan DPRD Kabupaten Toba, Jhoni Hutajulu menginformasikan kepada peserta Rapat Paripurna bahwa pada pukul 15.30 WIB, dikatakannya, “Jumlah kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Toba bertambah 1 Orang dan menandatangani absensi kehadiran maka sidang dinyatakan sah untuk dilanjutkan kembali,” terang Jhoni.
Sebelumnya, nyaris ketidak- quoruman, para Anggota DPRD Kabupaten Toba sampai pukul 15.00 WIB, Ketua DPRD Effendi sempat sebelumnya menawarkan kepada Anggota DPRD Kabupaten Toba untuk kembali menunda sidang guna dijadual kembali paling lama tiga (3) hari atau diserahkan kembali dan dijadualkan ulang di Bamus DPRD Kabupaten Toba.

Setelah dinyatakan Quorum, persidangan dilanjutkan kembali, dengan mendengar Pandangan Fraksi-Fraksi, terkait tanggapan Nota Pengantar Bupati Toba. Usai penyampaian pandangan fraksi dilanjutkan Ketua DPRD Kabupaten Toba untuk agenda mendengar Nota Jawaban Bupati Kabupaten Toba.
Akan tetapi untuk menyikapi agenda sidang Paripurna yang telah mundur dari jadual yang ditetapkan terkait Nota Jawaban Bupati pada pukul 16. 00 WIB, Ketua DPRD Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, SE, kembali menawarkan kepada peserta Rapat Paripurna untuk menyepakati Jadual Nota Jawaban Bupati Kabupaten Toba yang langsung direspon pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Toba dalam hal ini Sekda Kabupaten Toba, Drs. Augus Sitorus.
“Terimakasih Pak Ketua DPRD, Para Wakil Ketua, dan Para Anggota, dengan telah mendengar pandangan fraksi, maka kami mohon ijin (pihak Pemkab Toba, red) untuk menunda sidang hingga, 3 Jam kedepannya untuk kami dapat mempersiapkan Nota Jawaban Bupati,” ucapnya.
Atas permohonan Sekdakab Toba, terkait sidang diskors selama 3 Jam guna persiapan Nota Jawaban pihak pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Toba, bersama Anggota DPRD Kabupaten Toba yang hadir lainnya, juga menyepakatinya dan akan dilanjutkan pukul 20. 00 WIB, usai Ketua DPRD ketuk palu tanda sela, seluruh peserta Rapat Paripurna membubarkan diri.(GH/SIM)