• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Masih Terus Menelusuri Dugaan Adanya Orang Kepercayaan Rektor UNILA Muluskan Calon Maba Tanpa Prosedur

Rektor UNILA Segera Disidang Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba

Desember 19, 2022
Dugaan Perundungan Siswi SMPN 12 Pematangsiantar Disorot FMP3 Minta Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan

Dugaan Perundungan Siswi SMPN 12 Pematangsiantar Disorot FMP3 Minta Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan

September 30, 2026
Cegah KLB Campak, Dinkes Manokwari Gelar Sosialisasi Imunisasi

Cegah KLB Campak, Dinkes Manokwari Gelar Sosialisasi Imunisasi

September 29, 2026
ADVERTISEMENT
Dokumen TKA Terverifikasi BUPP KEK Tanjung Sauh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Keimigrasian & Pemberdayaan Tenaga Lokal

Dokumen TKA Terverifikasi BUPP KEK Tanjung Sauh Tegaskan Komitmen Kepatuhan Keimigrasian & Pemberdayaan Tenaga Lokal

September 29, 2026
APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

September 29, 2026
Perkuat BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun

Perkuat BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun

September 29, 2026
Mendagri Tito Memastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Setiap Pekan

Mendagri Tito Memastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Dilaporkan Setiap Pekan

September 29, 2026
Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

September 29, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

September 29, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

September 29, 2026
Masalah HAM di Papua, Pemerintah Indonesia Mesti Menjawab dengan Data bukan Tekanan

Masalah HAM di Papua, Pemerintah Indonesia Mesti Menjawab dengan Data bukan Tekanan

September 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Rektor UNILA Segera Disidang Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba

[Hukum]

Desember 19, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
125
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani segera disidang seiring Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke tim Jaksa penuntutan umum. Tercatat Karomi menjadi tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Unila tahun akademik 2022.

“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan, dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip, Minggu, 18 Desember 2022.

Menurut Ali, tersangka lain yang turut disidangkan dalam perkara tersebut yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sedangkan penahanan beralih menjadi wewenang tim Jaksa. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.

Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Dipastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali menegaskan.

Sedangkan pemberi suap terhadap Rektor Unila Karomani yaitu Andi Desfiandi telah lebih dulu menjalani persidangan. Diduga suap diberikan untuk penerimaan mahasiswa baru melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Dalam konstruksi perkara, Karomani diduga memasang tarif kisaran Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri di kampus Unila.

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kasus suap penerimaan MabaRektor UNILA
ShareTweetSend

Related Posts

Rektor Jadi Tersangka Dugaan Suap, Unila: Hormati Proses Hukum KPK

Rektor Jadi Tersangka Dugaan Suap, Unila: Hormati Proses Hukum KPK

Agustus 22, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?