
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satgas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito mengimbau rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, maka akan dijatuhkan sanksi.
Hal tersebut disampaikan melalui situs resmi covid19.co.id pada Jumat (29/1/2021). Pernyataan Wiku tersebut sebagai penegasan karena beberapa hari yang lalu ada laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan seorang pasien di Depok, Jawa Barat ditolak rumah sakit dan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 akan terus memonitor pelanggaran seperti itu. Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.
“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” tegas Wiku.
Disamping itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya. (*)













