• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, “Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik”

Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, “Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik”

Oktober 21, 2025
Di Tengah Antrean Panjang BBM, Wakapolda Sulut Cek Pengamanan hingga Polwan Bagikan Air Mineral

Di Tengah Antrean Panjang BBM, Wakapolda Sulut Cek Pengamanan hingga Polwan Bagikan Air Mineral

Oktober 19, 2026
Prediksi BMKG Awal Pekan Ini Langit Jakarta Didominasi Berawan, Kelembapan Udara 41 hingga 76 Persen

Prediksi BMKG Awal Pekan Ini Langit Jakarta Didominasi Berawan, Kelembapan Udara 41 hingga 76 Persen

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Sekjen PBB Antonio Guterres Temui Presiden Indonesia di Kediaman Pribadi

Sekjen PBB Antonio Guterres Temui Presiden Indonesia di Kediaman Pribadi

Oktober 19, 2026
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Oktober 19, 2026
Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Oktober 18, 2026
MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

Oktober 18, 2026
Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Oktober 18, 2026
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, “Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik”

[Hukum]

Oktober 21, 2025
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Medan, satukanindonesia.com  – Sidang gugatan perdata terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang dilakukan Yudhistira (penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online (PWO) selaku tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, akhirnya menemui titik terang.

Berdasarkan amar putusan atas perkara No “5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn” yang dirilis melalui sistem e-court pada Senin malam, 20 Oktober 2025 dijelaskan di poin mengadili bahwa “Menyatakan Eksekpsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Artisnya jelas disini, eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat lebih dahulu ditolak oleh majelis hakim,” tegas kuasa hukum penggugat, Arfan, SH dan Rudi Hasibuan, SH di Medan, Selasa (21/10/2025).

Dijelaskan Arfan, sejumlah poin dalam Eksekpsi mereka yang ditolak itu diantaranya meliputi klaim bahwa mereka pemilik IWO yang sah, mereka sudah mendirikan IWO sejak tahun 2012, mengklaim soal pemecatan 5 ketua PW termasuk kliennya dari Ketua PW IWO Sumut serta permohonan soal pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo IWO.

“Tapi sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami (penggugat) kalah lewat berita yang tendensius. Harusnya mereka juga menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka sampaikan ke majelis hakim ditolak. Artinya, sejauh ini nama dan logo IWO itu status quo. Silahkan mereka pakai dan kita juga berhak. Tapi ingat, ada konsekekuensi hukum dan sangat memungkinkan pidana jika mereka tetap memaksakan,” urai Arfan.

“Lagi pula, kalau tiba-tiba saja pihak tergugat langsung melakukan framing lewat media, ini terlalu prematur, karena putusan lengkapnya juga belum dirilis majelis hakim PN Medan. Tidak perlu tergesa-gesa lah (penggugat) untuk menyatakan seolah-olah mereka menang, lihat nanti kesimpulan utuhnya. Ingat visi misi media, salah satunya adalah memberi edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam persoalan hukum. Jadi hanya karena nafsu, hal itu justru diabaikan dan yang terjadi pembodohan termasuk pembodohan terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Mappasessu, SH, MH menjelaskan bahwa istilah niet ontvankelijke verklaard merupakan istilah klasik dalam hukum acara perdata yang berasal dari sistem hukum Belanda.

“Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Mappasessu saat dimintai keterangan, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, hakim tidak menilai benar atau salahnya pokok perkara karena menemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing, objek sengketa, atau kompetensi pengadilan.

“Jadi, Penggugat belum kalah secara substansi. Hanya saja, gugatan itu dianggap belum memenuhi prosedur hukum yang benar,” tambahnya.

Posisi Hukum IWO dalam Perkara Ini
Sebagaimana di dalam pemberitaan sepihak di sejumlah media, gugatan tersebut diajukan oleh Yudhistira yang mengklaim hak atas logo organisasi. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dan IWO tidak dinyatakan bersalah secara hukum.

“Dengan putusan itu, posisi IWO tetap sah sebagai organisasi berbadan hukum, dan tidak ada kewajiban hukum yang dibebankan karena substansi perkara belum dinilai,” terang Mappasessu.

Ia menegaskan, bahwa amar putusan tersebut justru melindungi hak kedua belah pihak agar tidak ada keputusan yang tergesa tanpa dasar formil yang kuat.
Dasar Hukum dan Yurisprudensi
Mappasessu juga mengutip sejumlah dasar hukum yang memperkuat makna putusan tersebut.

Menurut Pasal 118 dan 136 HIR, setiap gugatan perdata harus diajukan oleh pihak yang berhak (mempunyai kepentingan hukum) dan kepada pengadilan yang berwenang. Jika tidak, hakim berhak menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 205 K/Sip/1973 menegaskan bahwa putusan niet ontvankelijke verklaard bukanlah putusan tentang pokok perkara, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak materiil para pihak.

Sementara dalam Putusan MA No. 2596 K/Pdt/2013, Mahkamah Agung menegaskan kembali bahwa jika gugatan tidak memenuhi syarat formil hukum acara, maka hakim wajib menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Artinya, putusan ini sah secara hukum acara. Hakim tidak menolak isi perkara, tetapi mengingatkan agar prosedur hukum ditegakkan secara tepat,” jelas Mappasessu.

Upaya Hukum Masih Terbuka

Meski demikian, lanjutnya, pihak Penggugat masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima melalui e-court, sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan (Banding).

Jika Pengadilan Tinggi tetap menegaskan putusan serupa, maka Penggugat masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terutama jika terdapat dugaan kesalahan dalam penerapan hukum acara.

“Jadi jalur hukum belum tertutup. Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Dalam penutup pandangannya, Mappasessu mengajak masyarakat untuk tidak tergesa menilai putusan pengadilan sebagai kemenangan atau kekalahan mutlak.

“Hukum bukan hanya soal siapa benar atau salah, tapi bagaimana prosesnya dijalankan dengan benar,” ungkapnya.
Ia menilai putusan Pengadilan Niaga Medan ini merupakan bentuk penegakan asas due process of law, yaitu menjamin setiap gugatan diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ketepatan prosedur hukum adalah bagian dari keadilan substantif. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” pungkas Mappasessu.(Red/HAG)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ikatan Wartawan Online (IWO)ksepsi PWO Ditolak PN MedanPWO
ShareTweetSend

Related Posts

Wamenko Otto Hasibuan: Pers Membentuk Demokrasi dan Kesadaran Publik

Wamenko Otto Hasibuan: Pers Membentuk Demokrasi dan Kesadaran Publik

Oktober 25, 2025
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku

Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku

Maret 17, 2025
Ramah Tamah Pengurus IWO Kota Batam Bersama Kadiskominfo Pemko Batam

Ramah Tamah Pengurus IWO Kota Batam Bersama Kadiskominfo Pemko Batam

Januari 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?