• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis

Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis

November 19, 2020
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis

[Hukum]

November 19, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang Perdana Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber secara Daring (Online) di PN Tanjung Karang.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim yang menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber menolak permintaan sidang tatap muka perkara tersebut. Permintaan sidang tatap muka ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa AA (24) kepada PN Tanjung Karang.

Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi mengatakan, pertimbangan penolakan sidang tatap muka itu adalah semata karena pemenuhan protokol kesehatan.

“Iya, majelis hakim menolak permintaan sidang tatap muka dari kuasa hukum terdakwa. Pertimbangannya mematuhi protokol kesehatan,” kata Dadi seusai sidang perdana di PN Tanjung Karang, Kamis (17/11/2020).

Lebih lanjut, Dadi menambahkan, semua persidangan di PN Tanjung Karang saat ini telah dilakukan secara daring sejak adanya pandemi.

“Jangan sampai nanti ada yang tertular (virus corona) jika memaksa sidang langsung. Nanti bisa menghambat pelayanan di PN Tanjung Karang,” kata Dadi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa AA, Ardiansyah meminta agar persidangan kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini digelar secara tatap muka, bukan sidang daring.

“Agar proses persidangan berjalan tanpa hambatan dan terbuka,” kata Ardiansyah.

Selain meminta sidang tatap muka, Ardiansyah juga berharap kejaksaan menghadirkan korban Syekh Ali Jaber dalam persidangan.

Tangkapan layar video penusukan Syekh Ali Jaber.

Didakwa pasal berlapis

Sidang perdana kasus ini sendiri berjalan secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, terdakwa AA didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja.

Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.(*)

Komentar Facebook

Tags: PenusukanPN Tanjung KarangSyekh Ali Jaber
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota TNI AD Tusuk Pengamen Hingga Tewas di Jakpus

Anggota TNI AD Tusuk Pengamen Hingga Tewas di Jakpus

Juni 9, 2023
Pelaku Penusukan Supir Bus TransJakarta di Ciracas Ditangkap

Pelaku Penusukan Supir Bus TransJakarta di Ciracas Ditangkap

November 24, 2022
Seorang Pria Jadi Korban Penembakan dan Penusukan di Duren Sawit

Seorang Pria Jadi Korban Penembakan dan Penusukan di Duren Sawit

Juli 20, 2021

Ustadz Maaher Dimakamkan di Samping Syekh Ali Jaber

Februari 9, 2021

Profil Syekh Ali Jaber: Hafal Alquran Sejak Usia 10 Tahun

Januari 14, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?