
JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (07/10/2026).
Meski demikian, KPU tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan Gibran berdasarkan dokumen dan arsip yang tersedia.
Menurut Afifuddin, verifikasi persyaratan pendidikan pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif.
Keduanya yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU memperlakukan surat penyetaraan tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Prinsip tersebut berarti suatu keputusan administrasi dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
Afifuddin mengatakan, KPU mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Tak hanya itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan ketika KPU melakukan verifikasi persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
KPU juga merujuk pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, Afifuddin mengatakan, pada saat pemeriksaan 2023, KPU tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.
Pertimbangan itu didasarkan pada instansi yang menerbitkan dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen dalam proses pencalonan sebelumnya.
KPU juga menyatakan, tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Atas dasar itu, KPU menilai pada saat verifikasi tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU tersebut,”demikian penjelasan KPU.
Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.
Afifuddin menegaskan, kewenangan KPU dalam proses tersebut adalah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Sementara itu, MK dalam pertimbangannya menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Menurut MK, prinsip tersebut penting untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dalam perkara tersebut, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
MK menilai, dokumen berupa certificate of attendance, catatan akademik, serta dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut dinilai, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
MK menyatakan, permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.
Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden, sementara KPU tetap mempertahankan penjelasannya bahwa pada saat proses verifikasi Pilpres 2024, dokumen persyaratan pendidikan yang diajukan telah dinilai memenuhi ketentuan berdasarkan dokumen resmi yang tersedia saat itu. [ONE/GRW]













