• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Oktober 7, 2026
Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Bantah Isu Indonesia Gelap, Presiden Prabowo Tunjukkan Investasi IWIP 20 Miliar Dolar AS

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

DPD RI Desak Audit Ketenagakerjaan Sektor Migas di Papua Barat

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Presiden Prabowo Luncurkan Belasan Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun di Maluku Utara

Oktober 8, 2026
Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Oktober 8, 2026
Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Oktober 8, 2026
Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Peran Tim Terpadu Dipertanyakan, Saksi Ahli: Pengamanan Sengketa Bukan Tugasnya

Oktober 8, 2026
Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Prediksi BMKG: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 8 Oktober 2026, Waspadai Potensi Petir dan Awan Cumulonim

Oktober 8, 2026
Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Wakil Komisi XII DPR Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Kurangi Impor

Oktober 8, 2026
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

(Politik)

Oktober 7, 2026
in Politik
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta//GRW-dok.kpuri

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoroti pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan dokumen pencalonan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (07/10/2026).

Meski demikian, KPU tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan Gibran berdasarkan dokumen dan arsip yang tersedia.

Menurut Afifuddin, verifikasi persyaratan pendidikan pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif.
Keduanya yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU memperlakukan surat penyetaraan tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Prinsip tersebut berarti suatu keputusan administrasi dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

Afifuddin mengatakan, KPU mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Tak hanya itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Dokumen tersebut juga belum dicabut atau dibatalkan ketika KPU melakukan verifikasi persyaratan pencalonan Pilpres 2024.

KPU juga merujuk pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Namun, Afifuddin mengatakan, pada saat pemeriksaan 2023, KPU tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.

Pertimbangan itu didasarkan pada instansi yang menerbitkan dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen dalam proses pencalonan sebelumnya.

KPU juga menyatakan, tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Atas dasar itu, KPU menilai pada saat verifikasi tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU tersebut,”demikian penjelasan KPU.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

Afifuddin menegaskan, kewenangan KPU dalam proses tersebut adalah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Sementara itu, MK dalam pertimbangannya menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Menurut MK, prinsip tersebut penting untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.

Dalam perkara tersebut, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

MK menilai, dokumen berupa certificate of attendance, catatan akademik, serta dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut dinilai, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

MK menyatakan, permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.

Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden, sementara KPU tetap mempertahankan penjelasannya bahwa pada saat proses verifikasi Pilpres 2024, dokumen persyaratan pendidikan yang diajukan telah dinilai memenuhi ketentuan berdasarkan dokumen resmi yang tersedia saat itu. [ONE/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ijazah Wapres GibranKetua KPU RIKPU RIMochammad Afifuddin
ShareTweetSend

Related Posts

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

November 1, 2025
KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Juli 25, 2025

Daftar Lengkap 21 Gubernur Terpilih yang Ditetapkan KPU-PILKADA 2024

Januari 10, 2025

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Januari 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?