• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

Januari 6, 2023
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Tolak Proprsional Tertutup, NasDem Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK

[Politik]

Januari 6, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Partai NasDem mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Permohonan ini diajukan lantaran sikap NasDem yang menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup atau coblos partai.

Permohonan itu diwakili oleh NasDem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino. Permohonan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kuasa hukum Ucok Edison Marpaung.

“Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK,” ujar Wibi Andrino dalam keterangan pers, dikutip Jumat (6/1/2023).

NasDem menegaskan kembali sikapnya menolak sistem proporsional tertutup. Menurut Wibi, sistem ini tidak akan menciptakan hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilkannya.

“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” jelasnya.

Sementara itu, Hermawi menyoroti status salah satu pemohon gugatan UU Pemilu ini yaitu Yuwono Pintadi. Karena Yuwono menggunakan atribut dan identitas sebagai Partai NasDem dalam mengajukan gugatan di MK. Sikap itu tidak mewakili sikap NasDem dalam mengajukan permohonan.

ADVERTISEMENT

“Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem,” ujarnya.

Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang.

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mendukung gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Sebab saat ini situasi pemilu dengan sistem terbuka sudah jauh melenceng.

“Hasil evaluasi kita itu, sistem Pemilu kita itu sudah sangat individual liberal dan kalau kita lihat konstitusi, itu kan tidak klop ya, konsitusi kita ya pasal 22 e UUD 1945 itu sudah jelas bahwa pemilu untuk anggota dpr, dprd itu adalah partai politik (parpol), parpol dong bearti pesertanya,” kata Djarot saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (5/1/2023).

Karena alasan tersebut, menurut Djarot, hendaknya sistem pemilu berbasil pada parpol dan bukan perseorangan. Mulai masa berkampanye dengan membawa nama parpol, hingga penunjukkan calon anggota legislatif (caleg) yang juga dipilih oleh parpol.

“Parpol punya tanggungjawab untuk melakukan kaderisasi, pendidikan politik, menyiapkan kader untuk ditugaskan di lembaga legislatif, eksekutif, jadi porosnya itu parpol,” tegas Djarot.

Djarot meyakini, cara tersebut adalah jalan yang lebih sehat dan bukan mempersempit ruang demokrasi. Sebab, tanggungjawab penuh dipegang oleh parpol dan mandat terhadap kader diberikan kepada mereka para anggota terbaik.

“Ini tanggungjawab parpol untuk bisa menyiapkan kadernya yang akan ditugaskan melalui proses ada pendidikan politik, ada kaderisasi. sehingga parpol mmmemiliki tanggungjawab untuk mengevaluasi, merekrut, mendidik, mengkader kemudian melihat track recordnya lalu mengajukan,” Djarot menandasi.(***)

Komentar Facebook

Tags: GugatanPartai Nasdemsistem pemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Gantikan Sahroni, Rusdi Masse Resmi jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Gantikan Sahroni, Rusdi Masse Resmi jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

September 4, 2025
Partai NasDem Nonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Partai NasDem Nonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Agustus 31, 2025
Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR

Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR

Agustus 29, 2025

Pemerintah Didesak Tempati Ibu Kota Nusantara

Juli 19, 2025

Diduga Tak Punya Izin, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Hentikan Aktivitas Cat and Fill PT. Bintan Jaya Husada

April 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?