• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Oktober 23, 2026
[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

Oktober 23, 2026
Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Oktober 23, 2026
ADVERTISEMENT
Ratusan Pecatur Kepri Siap Berlaga di Open Chess Tournament, Wali Kota Batam Dijadwalkan Hadir

Ratusan Pecatur Kepri Siap Berlaga di Open Chess Tournament, Wali Kota Batam Dijadwalkan Hadir

Oktober 23, 2026
Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Oktober 23, 2026
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Oktober 23, 2026
Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Oktober 23, 2026
FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

Oktober 23, 2026
Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Oktober 23, 2026
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Oktober 23, 2026
700 dari 1.074 BUMN di Indonesia Bakal Dipangkas

700 dari 1.074 BUMN di Indonesia Bakal Dipangkas

Oktober 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

(Politik)

Oktober 23, 2026
in Politik
0
0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Jakarta, (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, satukanindonesia.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi sorotan dalam polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi DPR pada September 2023.

Doli mengungkapkan, kesimpulan itu diperoleh setelah menelusuri kembali dokumen pembahasan dan melakukan konfirmasi kepada sekretariat serta tenaga ahli Komisi II DPR RI periode 2019–2024. Pemeriksaan juga dilakukan dengan mencocokkan informasi dari pihak-pihak yang mengikuti proses uji publik dan forum pembahasan.

“Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini. Dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” kata Doli dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari herald.id, Jumat(22/10/2026)

Menurut Doli, polemik mengenai dugaan penyelundupan pasal mencuat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, ia mengaku terkejut karena pembahasan tersebut dikaitkan dengan Komisi II DPR RI yang dipimpinnya pada periode tersebut.

Ia kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II memeriksa dokumen pembahasan PKPU, khususnya proses yang berlangsung pada September 2023.

Hasil pengecekan, kata Doli, menunjukkan Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf yang dibahas. Pasal tersebut juga disebut tidak muncul dalam uji publik, forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD), maupun rapat konsultasi DPR.

Doli menyebut draf yang menjadi bahan pembahasan Komisi II dilampirkan melalui surat tertanggal 15 September 2023. Menurut dia, dokumen tersebut tidak memuat pasal yang kini menjadi polemik.

Doli Sebut Komisi II Tak Berwenang Menelusuri Asal Pasal

Doli menegaskan, Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu siapa pihak yang memasukkan pasal tersebut ke dalam PKPU apabila memang tidak melalui proses pembahasan yang mereka ikuti.

Ia menjelaskan, DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk penyelenggara pemilu. Namun, penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan Peraturan Bawaslu menjadi kewenangan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

“Yang kami hanya tahu sampai sekarang adalah bahwa itu tidak pernah dibahas dan kami tidak pernah tahu ada pasal itu diajukan untuk dibahas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan Komisi II kembali dikaitkan dengan polemik tersebut. Menurut Doli, pihak yang mengetahui proses penyusunan dan memasukkan ketentuan itu seharusnya memberikan penjelasan mengenai asal-usulnya.

Doli menambahkan, setelah putusan MK menjadi perhatian publik, ia mengaku tidak menerima komunikasi dari KPU yang secara khusus meminta klarifikasi kepada pihaknya mengenai persoalan tersebut.

Ia menyayangkan munculnya kesan bahwa tanggung jawab atas keberadaan pasal itu diarahkan kepada Komisi II DPR periode sebelumnya, sementara menurut dia, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam forum resmi yang mereka ikuti.

Jadi Bahan Evaluasi Revisi UU Pemilu

Meski membantah keterlibatan Komisi II dalam pembahasan pasal tersebut, Doli menyatakan persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mengatakan, Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu. Forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi mekanisme penyusunan peraturan penyelenggara pemilu, termasuk hubungan konsultasi antara DPR dan lembaga penyelenggara.

Doli mendorong agar persyaratan pencalonan presiden, anggota DPR, kepala daerah, dan jabatan publik lainnya dirumuskan secara lebih rinci. Kejelasan aturan dinilai penting untuk mencegah munculnya penafsiran berbeda dalam penerapannya.

Selain itu, ia meminta proses pembahasan peraturan dibuat lebih transparan. Mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga perlu diperkuat.

Menurut Doli, rapat konsultasi tidak semestinya hanya menjadi formalitas untuk memenuhi prosedur. Forum tersebut harus menjadi ruang pembahasan substantif agar setiap ketentuan yang diajukan dapat diperiksa dan dipahami bersama.

Ia juga membuka kemungkinan agar persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II, termasuk ketika panja revisi UU Pemilu mengundang penyelenggara pemilu.

Bagi Doli, evaluasi diperlukan agar proses penyusunan aturan pemilu berjalan lebih terbuka dan akuntabel. Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU, menurut dia, seharusnya menjadi momentum memperjelas mekanisme pembahasan dan tanggung jawab setiap lembaga.

Meski demikian, penegasan Doli mengenai tidak dibahasnya pasal tersebut merupakan keterangan dari pihaknya. Penelusuran mengenai siapa yang memasukkan ketentuan itu dan bagaimana prosesnya terjadi belum terjawab dalam pernyataan tersebut. (***)

 

 

 

Komentar Facebook

Tags: Ahmad Doli KurniaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai GolkarPasal 18 ayat (3) PKPUPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
ShareTweetSend

Related Posts

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026
Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Bobby Nasution Resmi Didukung Golkar Untuk Maju Di Pilkada 2024

Bobby Nasution Resmi Didukung Golkar Untuk Maju Di Pilkada 2024

Juni 20, 2024

Anggota Legislatif Terpilih 2024 Yang Akan Maju Pilkada Wajib Mundur

Mei 16, 2024

Belum Ada Pengakuan Resmi, Golkar Klaim Tak Mau GR Soal Jokowi Masuk Internal

April 26, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?