
JAKARTA, satukanindonesia.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi sorotan dalam polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi DPR pada September 2023.
Doli mengungkapkan, kesimpulan itu diperoleh setelah menelusuri kembali dokumen pembahasan dan melakukan konfirmasi kepada sekretariat serta tenaga ahli Komisi II DPR RI periode 2019–2024. Pemeriksaan juga dilakukan dengan mencocokkan informasi dari pihak-pihak yang mengikuti proses uji publik dan forum pembahasan.
“Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini. Dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” kata Doli dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari herald.id, Jumat(22/10/2026)
Menurut Doli, polemik mengenai dugaan penyelundupan pasal mencuat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, ia mengaku terkejut karena pembahasan tersebut dikaitkan dengan Komisi II DPR RI yang dipimpinnya pada periode tersebut.
Ia kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II memeriksa dokumen pembahasan PKPU, khususnya proses yang berlangsung pada September 2023.
Hasil pengecekan, kata Doli, menunjukkan Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf yang dibahas. Pasal tersebut juga disebut tidak muncul dalam uji publik, forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD), maupun rapat konsultasi DPR.
Doli menyebut draf yang menjadi bahan pembahasan Komisi II dilampirkan melalui surat tertanggal 15 September 2023. Menurut dia, dokumen tersebut tidak memuat pasal yang kini menjadi polemik.
Doli Sebut Komisi II Tak Berwenang Menelusuri Asal Pasal
Doli menegaskan, Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu siapa pihak yang memasukkan pasal tersebut ke dalam PKPU apabila memang tidak melalui proses pembahasan yang mereka ikuti.
Ia menjelaskan, DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk penyelenggara pemilu. Namun, penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan Peraturan Bawaslu menjadi kewenangan Bawaslu.
“Yang kami hanya tahu sampai sekarang adalah bahwa itu tidak pernah dibahas dan kami tidak pernah tahu ada pasal itu diajukan untuk dibahas,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan Komisi II kembali dikaitkan dengan polemik tersebut. Menurut Doli, pihak yang mengetahui proses penyusunan dan memasukkan ketentuan itu seharusnya memberikan penjelasan mengenai asal-usulnya.
Doli menambahkan, setelah putusan MK menjadi perhatian publik, ia mengaku tidak menerima komunikasi dari KPU yang secara khusus meminta klarifikasi kepada pihaknya mengenai persoalan tersebut.
Ia menyayangkan munculnya kesan bahwa tanggung jawab atas keberadaan pasal itu diarahkan kepada Komisi II DPR periode sebelumnya, sementara menurut dia, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam forum resmi yang mereka ikuti.
Jadi Bahan Evaluasi Revisi UU Pemilu
Meski membantah keterlibatan Komisi II dalam pembahasan pasal tersebut, Doli menyatakan persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia mengatakan, Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu. Forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi mekanisme penyusunan peraturan penyelenggara pemilu, termasuk hubungan konsultasi antara DPR dan lembaga penyelenggara.
Doli mendorong agar persyaratan pencalonan presiden, anggota DPR, kepala daerah, dan jabatan publik lainnya dirumuskan secara lebih rinci. Kejelasan aturan dinilai penting untuk mencegah munculnya penafsiran berbeda dalam penerapannya.
Selain itu, ia meminta proses pembahasan peraturan dibuat lebih transparan. Mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga perlu diperkuat.
Menurut Doli, rapat konsultasi tidak semestinya hanya menjadi formalitas untuk memenuhi prosedur. Forum tersebut harus menjadi ruang pembahasan substantif agar setiap ketentuan yang diajukan dapat diperiksa dan dipahami bersama.
Ia juga membuka kemungkinan agar persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II, termasuk ketika panja revisi UU Pemilu mengundang penyelenggara pemilu.
Bagi Doli, evaluasi diperlukan agar proses penyusunan aturan pemilu berjalan lebih terbuka dan akuntabel. Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU, menurut dia, seharusnya menjadi momentum memperjelas mekanisme pembahasan dan tanggung jawab setiap lembaga.
Meski demikian, penegasan Doli mengenai tidak dibahasnya pasal tersebut merupakan keterangan dari pihaknya. Penelusuran mengenai siapa yang memasukkan ketentuan itu dan bagaimana prosesnya terjadi belum terjawab dalam pernyataan tersebut. (***)

![[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata](https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0016-75x75.jpg)











