
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra diagendakan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Selain Djoko Tjandra, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lainnya yaitu Rahmat. Dalam surat dakwaan, Rahmat merupakan orang yang mengenali Pinangki dengan Djoko Tjandra.
“Iya saksi Djoko Tjandra dan Rahmat,” kata pengacara Pinangki, Jefri menambahkan.
Pinangki, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, didakwa dengan Pasal gratifikasi, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal Pemufakatan Jahat.
Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. (cs/ns)













