
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Guna memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengusulkan 20 perizinan hutan desa atau skema perhutanan sosial di tujuh kabupaten.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Papua Barat, Jimmy Walter Susanto kepada media wartawan Selasa (26/08/2025).
Ia mengatakan, usulan itu berasal dari kelompok masyarakat yang kemudian dilakukan verifikasi administrasi oleh pihak dinas.
Apabila dokumennya memenuhi syarat, kata dia, Dishut provinsi akan melanjutkan usulan tersebut ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Usulan ini tersebar di Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak,”jelasnya.
Lanjut, ia menyebut, perhutanan sosial sejalan dengan Program Papua Barat Produktif yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun jumlah kelompok masyarakat di tujuh kabupaten se-Papua Barat yang sudah mengantongi perizinan pengelolaan hutan desa dari kementerian sejak beberapa tahun lalu sebanyak 85 perizinan.
“Tahun ini juga kami alokasikan anggaran peralatan produksi untuk kelompok tani hutan maupun kelompok perhutanan sosial,”imbuh Jimmy.
Diharapkan, dengan adanya bantuan peralatan produksi berdampak positif terhadap pengelolaan perhutanan sosial, sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program perhutanan sosial bertujuan meningkatkan perekonomian sekaligus mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar, yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.
“Perhutanan sosial terbagi menjadi lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemitraan,”ujarnya.
Luas hutan Papua Barat, dirincikannya, setelah adanya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, mengalami penurunan dari 9,7 juta hektare menjadi 6,3 juta hektare.
Penurunan luas kawasan hutan tidak memengaruhi komitmen pemerintah daerah di Papua Barat untuk tetap mempertahankan kurang lebih 70 persen dari total kawasan sebagai tutupan hutan. [**/GRW]













