
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Hingga kini kepala staf kepresidenan, Moeldoko menjadi pembicaraan publik. Eks Panglima TNI itu didaulat diminta para pendiri, senior dan anggota Partai Demokrat menjadi Ketum Partai Demokrat di Deli Serdang,Sumut beberapa hari yang lalu.
Hal ini menandakan keterpilihannya bukan ambisi sendiri, mealainkan diminta oleh para pendiri, anggota untuk menyelamatkan Partai Demokrat dari kekuasaan dinasti SBY–AHY.
Kesediaan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat, itu harus diacungi jempol karena itu panggilan zaman, spirit alam dan pembelajaran demokrasi bagi SBY dan seluruh rakyat Indonesia.
“Kami sebagai Barisan Pendukung Jokowi sejati, Jenderal Moeldoko tidak ada istilah mundur lanjutkan dan terus bertahan sebagai KSP, jangan hiraukan para penumpang gelap yang memanfaatkan situasi menuntut mundur, lawan terus sosok penghianat seolah bermuka malaikat padahal kejam,” kata Abdul Salam Nur Ahmad Sekjen PPJNA 98, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan “Kami sebagai barisan pendukung Jokowi sejati bersama masyarakat petani, buruh, PKL akan terus membela dan mengawal Moeldoko siapapun yang menuntut mundur akan berhadapan sama kami, yang menuntut mundur adalah penumpang gelap yang haus jabatan tujuan transaksional untuk kepentingan pragmatis semata bukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tukasnya yang juga barisan pendukung Jokowi Sejati.
AHY Bawa Bukti/Dokumen Sebanyak 5 Kontainer ke Kemenkumham
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membawa bukti lengkap berupa dokumen sebanyak lima kontainer ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah ilegal.
“Ada lima kontainer dokumen untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan Gerakan Pengambilan Alihan Kepemimpinan (GPK) partai Demokrat yang mengklaim melakukan KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, Kemenkumham,” ujarnya kepada wartawan, usai keluar dari Gedung Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Kemenkumham, Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan kelima kotak dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti yang menunjukkan KLB yang menjadikan Moeldoko Ketua Umum adalah tindakan ilegal.
Terkait itu, ia berharap Kemenkumham dapat mengambil tindakan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya memiliki keyakinan Kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak objektif menggunakan data, bukti dan fakta yang kami serahkan. Bahwa penyelenggaraannya (KLB) panitia dan peserta tidak sah,” kata dia.
“Mudah-mudahan kebenaran akan abadi, semua terang benderang, bisa dinikmati kita semua.” pungkas AHY. (*)













