• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
8 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumdinkes di Papua

8 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumdinkes di Papua

November 13, 2020
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

8 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumdinkes di Papua

[Nasional]

November 13, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyebut delapan orang anggota TNI AD menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan (rumdinkes) di Hitadipa, Intan Jaya, Papua, yang terjadi pada 19 September.

Delapan oknum TNI AD tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH,” kata Dodik saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Puspom AD, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Ia menyatakan alat bukti yang menguatkan keterlibatan delapan oknum anggota TNI AD tersebut telah ditemukan. Selain itu, dalam kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil terkait kejadian tersebut.

“Kita sudah memeriksa terhadap 12 orang yang terdiri dari anggota TNI AD 11 orang, masyarakat sebanyak 1 orang,” kata Dodik.

Dodik menerangkan Tim Gabungan dan Kodam XVII Cendrawasih saat ini tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. Apabila berkas-berkas tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat formal dan materiil, akan segera dilimpahkan ke Korditur Militer III 19 Jayapura.

Delapan oknum TNI AD ini juga dijerat dua pasal yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum,” kata Dodik.

ADVERTISEMENT

“Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar,” sambungnya.

Sebagai informasi, pembakaran rumah dinas kesehatan di Papua sendiri sebenarnya masih berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan pemuka agama, Pendeta Yeremia Zanambani di Hutadipa, Intan Jaya, Papua.

Pembakaran terhadap rumah dinas yang kemudian diketahui dilakukan anggota TNI ini pertama kali diungkap dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM.

Komentar Facebook

Tags: Intan JayaTNI AD
ShareTweetSend

Related Posts

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD

Agustus 15, 2025
TNI Tewaskan Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

TNI Tewaskan Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

Juli 20, 2025
Bupati Humbahas Bersama Pangdam I/BB Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba

Bupati Humbahas Bersama Pangdam I/BB Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba

April 25, 2025

Dansekoad Terima Kunjungan Kehormatan Rombongan PP PPM Yang Sah dan Diakui DPP LVRI Hasil Munalub Ancol 2024

Maret 21, 2025

Penembakan Honorer di Intan Jaya, TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab

Maret 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?