Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK telah menetapkan tersangka terhadap 5 orang dari Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Lima tersangka dimaksud yaitu Nono Mulyatno (NM), Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto, staf PT FPL sekaligus anak mantu ANR; Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B; dan Riado Sinaga (RS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Kasus ini terungkap dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023.
Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur.
Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.
Tanak belum merinci ke mana uang suap itu digunakan para tersangka. Namun, di antaranya, ada yang dipakai dalam acara Sail Nusantara 2023.
“Digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, ketiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(***)













