• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

Februari 17, 2025
Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan Rp9,65 Miliar dari KPK

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan Rp9,65 Miliar dari KPK

Oktober 22, 2026
Penyidik Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu, Dalam Kasus Dugaan KorupsiTunjangan DPRD Rp 18,79 Miliar

Penyidik Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu, Dalam Kasus Dugaan KorupsiTunjangan DPRD Rp 18,79 Miliar

Oktober 22, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Ancam Bongkar Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Presiden Prabowo Ancam Bongkar Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Oktober 22, 2026
Hadir di SMP YPK 2 Manokwari, Filep Soroti PIP, Kesejahteraan Guru Honorer Hingga Kualitas MBG

Hadir di SMP YPK 2 Manokwari, Filep Soroti PIP, Kesejahteraan Guru Honorer Hingga Kualitas MBG

Oktober 22, 2026
Serap Aspirasi di SMP Negeri 10 Manokwari, Senator Filep Dorong Kelengkapan Laboratorium dan Bantuan Komputer

Serap Aspirasi di SMP Negeri 10 Manokwari, Senator Filep Dorong Kelengkapan Laboratorium dan Bantuan Komputer

Oktober 22, 2026
Israel Bergabung dengan Pasifik Islands Forum

Israel Bergabung dengan Pasifik Islands Forum

Oktober 22, 2026
Terus Berinovasi, Melalui SI-BALAI KEREN Pengusaha Bisa Pilih Program CSR Pemkot Bekasi

Terus Berinovasi, Melalui SI-BALAI KEREN Pengusaha Bisa Pilih Program CSR Pemkot Bekasi

Oktober 22, 2026
Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai, Pembayaran 32 Bidang Tanah Menyusul Pekan Depan secara Transparan dan Akuntabel

Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai, Pembayaran 32 Bidang Tanah Menyusul Pekan Depan secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 22, 2026
Kadis Sosial Kota Bekasi Sosialisasikan Perlinsos Digital, Tri Adhianto Dorong ASN Teladan Pendaftar

Kadis Sosial Kota Bekasi Sosialisasikan Perlinsos Digital, Tri Adhianto Dorong ASN Teladan Pendaftar

Oktober 22, 2026
Menperin : Gas Industri serta Bahan Baku yang Kontinuitas Pasokan dan Harganya Perlu Mendapat Perhatian

Menperin : Gas Industri serta Bahan Baku yang Kontinuitas Pasokan dan Harganya Perlu Mendapat Perhatian

Oktober 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

[Daerah - Polda Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 Tangkap Terduga tindak pidana tambang ilegal, kabupaten Manokwari dan Pegaf]

Februari 17, 2025
in Daerah, Ekonomi, Hukum, News
0
0
SHARES
498
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Penampakan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari Papua Barat//istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 menangkap terduga tindak pidana tambang ilegal, kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf).

Penangkapan dilakukan dindua lokasi, yakni di Distrik Masni (Manokwari) dan distrik Hing (Pegaf).

 

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

“Ada dua lokasi penangkapan yakni di Masirawi, distrik Masni, kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2) dan dikampung Monud distrik Hing kabupaten Pegaf, pada hari Kamis (13/2),”ujar Kabid Humas, Senin (17/02/2025).

Dijelaskannya, kronologis awalnya berdasarkan perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di dua tempat tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Masirawi distrik Masni kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Pada hari Jumat (7/2) tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.

“Penambangan menggunakan alat berat exsavator sedang,pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai wariori distrik Masni. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan,”katanya.

Ia merincikan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin ponpa alkon, selang, dan peralatan mendulang lainnya.

Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan 9 orang terduga berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, LOM dan masih dalam pengembangan.

Sementara penangkapan di lokasi kedua tepatnya dialiran kali merah kampung Monud distrik hing kabupaten Pegaf dilaksanakan pada hari Kamis (13/2) sekira pukul 05.30 WIT. Sebelumnya, tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator.

Penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 1 unit excavator merek Leugong dan 1 lagi excavator merek Zumlion, BB material Emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 gram, mesin ponpa alkon, selang serta peralatan mendulang.

Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 13 orang berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU. dan masih dalam pengembangan.

Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana, pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar.

Kemudian, pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Distrik MasniKabid Humas Polda Papua BaratKombes Pol. Ongky IsgunawanOps Peti Mansinampasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020Peti Mansinam 2024Polda Papua BaratSatukanindonesia.comtambang ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Menperin : Gas Industri serta Bahan Baku yang Kontinuitas Pasokan dan Harganya Perlu Mendapat Perhatian

Menperin : Gas Industri serta Bahan Baku yang Kontinuitas Pasokan dan Harganya Perlu Mendapat Perhatian

Oktober 22, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Hasil Monev PPID 2026

Oktober 13, 2026

Wali Kota Bekasi Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Tiongkok, Kadin Bekasi Siap Jembatani Dunia Usaha

Oktober 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?