• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

Februari 17, 2025
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

[Daerah - Polda Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 Tangkap Terduga tindak pidana tambang ilegal, kabupaten Manokwari dan Pegaf]

Februari 17, 2025
in Daerah, Ekonomi, Hukum, News
0
0
SHARES
498
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Penampakan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari Papua Barat//istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 menangkap terduga tindak pidana tambang ilegal, kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf).

Penangkapan dilakukan dindua lokasi, yakni di Distrik Masni (Manokwari) dan distrik Hing (Pegaf).

 

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

“Ada dua lokasi penangkapan yakni di Masirawi, distrik Masni, kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2) dan dikampung Monud distrik Hing kabupaten Pegaf, pada hari Kamis (13/2),”ujar Kabid Humas, Senin (17/02/2025).

Dijelaskannya, kronologis awalnya berdasarkan perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di dua tempat tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Masirawi distrik Masni kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Pada hari Jumat (7/2) tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.

“Penambangan menggunakan alat berat exsavator sedang,pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai wariori distrik Masni. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan,”katanya.

Ia merincikan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin ponpa alkon, selang, dan peralatan mendulang lainnya.

Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan 9 orang terduga berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, LOM dan masih dalam pengembangan.

Sementara penangkapan di lokasi kedua tepatnya dialiran kali merah kampung Monud distrik hing kabupaten Pegaf dilaksanakan pada hari Kamis (13/2) sekira pukul 05.30 WIT. Sebelumnya, tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator.

Penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 1 unit excavator merek Leugong dan 1 lagi excavator merek Zumlion, BB material Emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 gram, mesin ponpa alkon, selang serta peralatan mendulang.

Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 13 orang berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU. dan masih dalam pengembangan.

Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana, pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar.

Kemudian, pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Distrik MasniKabid Humas Polda Papua BaratKombes Pol. Ongky IsgunawanOps Peti Mansinampasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020Peti Mansinam 2024Polda Papua BaratSatukanindonesia.comtambang ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Hasil Monev PPID 2026

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Hasil Monev PPID 2026

Oktober 13, 2026

Wali Kota Bekasi Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Delegasi Tiongkok, Kadin Bekasi Siap Jembatani Dunia Usaha

Oktober 13, 2026

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat.

Oktober 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?