• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

Februari 17, 2025
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Agustus 26, 2026
Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Agustus 26, 2026
Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Agustus 25, 2026
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Puluhan Penambang Emas Ilegal di Papua Barat Diamankan Polisi

[Daerah - Polda Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 Tangkap Terduga tindak pidana tambang ilegal, kabupaten Manokwari dan Pegaf]

Februari 17, 2025
in Daerah, Ekonomi, Hukum, News
0
0
SHARES
487
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Penampakan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari Papua Barat//istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 menangkap terduga tindak pidana tambang ilegal, kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf).

Penangkapan dilakukan dindua lokasi, yakni di Distrik Masni (Manokwari) dan distrik Hing (Pegaf).

 

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

“Ada dua lokasi penangkapan yakni di Masirawi, distrik Masni, kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2) dan dikampung Monud distrik Hing kabupaten Pegaf, pada hari Kamis (13/2),”ujar Kabid Humas, Senin (17/02/2025).

Dijelaskannya, kronologis awalnya berdasarkan perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di dua tempat tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Masirawi distrik Masni kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Pada hari Jumat (7/2) tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.

“Penambangan menggunakan alat berat exsavator sedang,pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai wariori distrik Masni. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan,”katanya.

Ia merincikan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin ponpa alkon, selang, dan peralatan mendulang lainnya.

Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan 9 orang terduga berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, LOM dan masih dalam pengembangan.

Sementara penangkapan di lokasi kedua tepatnya dialiran kali merah kampung Monud distrik hing kabupaten Pegaf dilaksanakan pada hari Kamis (13/2) sekira pukul 05.30 WIT. Sebelumnya, tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator.

Penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 1 unit excavator merek Leugong dan 1 lagi excavator merek Zumlion, BB material Emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 gram, mesin ponpa alkon, selang serta peralatan mendulang.

Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 13 orang berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU. dan masih dalam pengembangan.

Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana, pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar.

Kemudian, pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Distrik MasniKabid Humas Polda Papua BaratKombes Pol. Ongky IsgunawanOps Peti Mansinampasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020Peti Mansinam 2024Polda Papua BaratSatukanindonesia.comtambang ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia.

Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia.

Agustus 24, 2026
Momen HUT RI 81 Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng

Momen HUT RI 81 Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng

Agustus 24, 2026

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Agustus 23, 2026

Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Agustus 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?