
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 menangkap terduga tindak pidana tambang ilegal, kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf).
Penangkapan dilakukan dindua lokasi, yakni di Distrik Masni (Manokwari) dan distrik Hing (Pegaf).
Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana kasus tambang ilegal di 2 tempat tersebut.
“Ada dua lokasi penangkapan yakni di Masirawi, distrik Masni, kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2) dan dikampung Monud distrik Hing kabupaten Pegaf, pada hari Kamis (13/2),”ujar Kabid Humas, Senin (17/02/2025).
Dijelaskannya, kronologis awalnya berdasarkan perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di dua tempat tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Masirawi distrik Masni kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Pada hari Jumat (7/2) tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.
“Penambangan menggunakan alat berat exsavator sedang,pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai wariori distrik Masni. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan,”katanya.
Ia merincikan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator merek hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, BB diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin ponpa alkon, selang, dan peralatan mendulang lainnya.
Polda Papua Barat juga berhasil mengamankan 9 orang terduga berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, LOM dan masih dalam pengembangan.
Sementara penangkapan di lokasi kedua tepatnya dialiran kali merah kampung Monud distrik hing kabupaten Pegaf dilaksanakan pada hari Kamis (13/2) sekira pukul 05.30 WIT. Sebelumnya, tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator.
Penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 1 unit excavator merek Leugong dan 1 lagi excavator merek Zumlion, BB material Emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 gram, mesin ponpa alkon, selang serta peralatan mendulang.
Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 13 orang berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, SU. dan masih dalam pengembangan.
Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana, pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar.
Kemudian, pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [GRW]













