• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapolri Didesak Proses Aparat Pelaku Kekerasan Tehadap Demo Pelajar

Kapolri Didesak Proses Aparat Pelaku Kekerasan Tehadap Demo Pelajar

Februari 24, 2025
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 202

Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 202

Mei 25, 2026
La Ode Resmi Deklarasikan Calon Ketua Umum Siap Pimpin Kosgoro 57

La Ode Resmi Deklarasikan Calon Ketua Umum Siap Pimpin Kosgoro 57

Mei 25, 2026
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kapolri Didesak Proses Aparat Pelaku Kekerasan Tehadap Demo Pelajar

Februari 24, 2025
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
319
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Pelajar SMA dan SMK di Kabupaten Nabire, yang diamankan saat hendak menggelar unjukrasa menolak MBG//istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) didesak memproses hukum aparat kepolisian, yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada sejumlah pelajar SMA dan SMP Papua yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Makan Bergizi Gratis (MBG), di Tanah Papua pada 17 Februari 2025 lalu.

Tak hanya itu, Kepala Daerah diminta memberikan sanksi dan mencopot jabatan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan tindak kekerasan diantaranya di depan Polres Nabire terhadap pelajar peserta unjuk rasa.

Demikian hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif LBH Papua, Emanuel Gobay melalui siaran pers, Minggu (23/02/2025).

Menurutnya, aksi damai pelajar Papua menolak makan bergizi gratis dan meminta pendidikan gratis diduga diwarnai tindakan kekerasan, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan, dan penyalahgunaan senjata api (Senpi).

“Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan pelakunya,”katanya.

Selain itu, direktur LBH Papua juga mendesak Kapolri memberikan sanksi hukum kepada empat kepala polisi resor (kapolres) yang anggotanya melakukan pelanggaran hak demokrasi pelajar Papua. Keempatnya adalah Kapolres Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, dan Kapolres Nabire.

Dijelaskannya, berdasarkan pendampingan dan monitoring yang dilakukan LBH Papua terkait aksi demonstrasi damai yang dilakukan pelajar Papua menolak program makan bergizi gratis dan mendesak pendidikan gratis pada 17 Fabruari 2025, aksi pelajar terjadi di tiga provinsi, serta empat kabupaten dan satu kota.

Pada dasarnya, kata Gobai, para pelajar Papua tersebut mengunakan hak demokrasi mereka sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, penanganan terhadap para pelajar itu dilakukan aparat kepolisian dalam bentuk yang bervarisi.


“Baik dalam bentuk tindakan pembungkaman ruang demokrasi, tindakan kekerasan, tindakan penangkapan sewang-wenang, maupun penyiksaan dan bahkan menjadi korban tindakan penyalahgunaan senjata api,”katanya.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay membeberkan, perlakukan yang diterima pelajar peserta aksi demonstrasi di masing-masing lokasi.

Diantaranya di kota Jayapura, dimana saat berkumpul massa aksi pelajar langsung dibubarkan dengan menggunakan pendekatan kekerasan.

“Sehingga ada beberapa pelajar Papua yang mengalami luka-luka dan ada 15 orang pelajar Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polsek Heram,”katanya.

Di kabupaten Jayapura ketika massa aksi pelajar sedang melakukan long march di depan Toko Borobudur Sentani, mereka dihentikan aparat Kepolisan Resort Jayapura.

“Selanjutnya ditangkap secara sewenang-wenang, lalu diangkut dengan truk polisi dan dibawa ke Mapolres Jayapura di Doyo,”ujarnya.

Di kabupaten Jayawijaya awalnya sempat terjadi kericuhan di depan Jalan Hom-Hom, namun berhasil mereda.

Selanjutnya massa pelajar mendatangi Kantor DPR Kabupaten Jayawijaya dan menyampaikan aspirasi mereka. Mereka diterima Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pengunungan.

Di kabupaten Yalimo, aksi massa pelajar Papua dibubarkan dengan pendekatan yang disebut LBH Papua militeristik, yaitu dengan cara melakukan penembakan ke berbagai arah menggunakan senjata laras panjang dengan peluru tajam.

“Sehingga massa aksi pelajar Papua berlari kemana-mana,”katanya.

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Nabire Dina Pidjer menyampaikan pesan kepada siswa yang melakukan unjuk rasa menolak program Makan Bergizi Gratis saat mereka berada di Mapolres Nabire, Senin (17/2/2024).

Di kabupaten Nabire, saat melakukan jalan kaki, massa aksi pelajar dibubarkan aparat kepolisian dan semua pelajar yang ikut diangkut ke Mapolres Nabire. Di sana mereka disuruh duduk di halaman di bawah terik matahari siang dan diambil keterangan.

“Setelah itu, ada seorang aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Nabire yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar Papua yang sedang duduk,”katanya.

Semua fakta hukum tersebut, kata Gobai, menunjukkan bahwa aparat keamanan dengan jelas telah melanggar hak berdemokrasi dari pelajar Papua yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Mengingat pada praktiknya yang menjadi ujung tombak dalam pelanggaran hak berdemokrasi pelajar Papua adalah polisi, maka jelas-jelas telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok Hak Asasi Manusia dalam Tugas-Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”katanya.

Terkait dengan tindakan kekerasan terhadap pelajar di kabupaten Jayapura dan kota Jayapura, kata Gobai, membuktikan telah terjadi tindakan penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP dan kemungkinan ada dugaan terjadi tindakan pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, lanjut dia, terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, jelas merupakan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tentunya masuk dalam kategori Tindakan Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan Pelanggaran Disiplin ASN.

Sedangkan terkait pembubaran massa aksi pelajar Papua menggunakan senjata api dengan peluru tajam yang terjadi di Kabupaten Yalimo merupakan tindakan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

“Atas dasar semua pelanggaran hukum yang terjadi di kabupaten Jayapura, kota Jayapura, kabupate Yalimo, dan kabupaten Nabire tersebut, sudah sepantasnya seluruh oknum aparat keamanan yang menodai ruang demokrasi pelajar Papua dalam memperjuangkan tuntutan tolak Makan Bergizi Gratis dan Praktekkan Pendidikan Gratis wajib dimintai pertanggungjawaban hukum alias ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan fakta pelanggaran hukum di atas sebagai pemenuhan hak atas keadilan terhadap pelajar Papua yang menjadi korban,”pungkasnya. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: Direktur Eksekutif LBH PapuaDPR Kabupaten JayawijayaEmanuel GobayHAMLBH PapuaLBH Papua DesakLembaga Bantuan Hukum (LBH) PapuaMakan Bergizi GratisMakan Bergizi Gratis (MBG)MBGpelajar SMASMP PapuaTolak MBG
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

April 22, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah

April 15, 2026

Wali Kota Bekasi Tri, Dorong MBG Ciptakan Menu Sehat yang Lezat dan Menarik bagi Anak Lewat Lomba di CFD

April 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?