
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) didesak memproses hukum aparat kepolisian, yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada sejumlah pelajar SMA dan SMP Papua yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Makan Bergizi Gratis (MBG), di Tanah Papua pada 17 Februari 2025 lalu.
Tak hanya itu, Kepala Daerah diminta memberikan sanksi dan mencopot jabatan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan tindak kekerasan diantaranya di depan Polres Nabire terhadap pelajar peserta unjuk rasa.
Demikian hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif LBH Papua, Emanuel Gobay melalui siaran pers, Minggu (23/02/2025).
Menurutnya, aksi damai pelajar Papua menolak makan bergizi gratis dan meminta pendidikan gratis diduga diwarnai tindakan kekerasan, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan, dan penyalahgunaan senjata api (Senpi).
“Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan pelakunya,”katanya.
Selain itu, direktur LBH Papua juga mendesak Kapolri memberikan sanksi hukum kepada empat kepala polisi resor (kapolres) yang anggotanya melakukan pelanggaran hak demokrasi pelajar Papua. Keempatnya adalah Kapolres Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, dan Kapolres Nabire.
Dijelaskannya, berdasarkan pendampingan dan monitoring yang dilakukan LBH Papua terkait aksi demonstrasi damai yang dilakukan pelajar Papua menolak program makan bergizi gratis dan mendesak pendidikan gratis pada 17 Fabruari 2025, aksi pelajar terjadi di tiga provinsi, serta empat kabupaten dan satu kota.
Pada dasarnya, kata Gobai, para pelajar Papua tersebut mengunakan hak demokrasi mereka sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, penanganan terhadap para pelajar itu dilakukan aparat kepolisian dalam bentuk yang bervarisi.

“Baik dalam bentuk tindakan pembungkaman ruang demokrasi, tindakan kekerasan, tindakan penangkapan sewang-wenang, maupun penyiksaan dan bahkan menjadi korban tindakan penyalahgunaan senjata api,”katanya.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay membeberkan, perlakukan yang diterima pelajar peserta aksi demonstrasi di masing-masing lokasi.
Diantaranya di kota Jayapura, dimana saat berkumpul massa aksi pelajar langsung dibubarkan dengan menggunakan pendekatan kekerasan.
“Sehingga ada beberapa pelajar Papua yang mengalami luka-luka dan ada 15 orang pelajar Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polsek Heram,”katanya.
Di kabupaten Jayapura ketika massa aksi pelajar sedang melakukan long march di depan Toko Borobudur Sentani, mereka dihentikan aparat Kepolisan Resort Jayapura.
“Selanjutnya ditangkap secara sewenang-wenang, lalu diangkut dengan truk polisi dan dibawa ke Mapolres Jayapura di Doyo,”ujarnya.
Di kabupaten Jayawijaya awalnya sempat terjadi kericuhan di depan Jalan Hom-Hom, namun berhasil mereda.
Selanjutnya massa pelajar mendatangi Kantor DPR Kabupaten Jayawijaya dan menyampaikan aspirasi mereka. Mereka diterima Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pengunungan.
Di kabupaten Yalimo, aksi massa pelajar Papua dibubarkan dengan pendekatan yang disebut LBH Papua militeristik, yaitu dengan cara melakukan penembakan ke berbagai arah menggunakan senjata laras panjang dengan peluru tajam.
“Sehingga massa aksi pelajar Papua berlari kemana-mana,”katanya.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Nabire Dina Pidjer menyampaikan pesan kepada siswa yang melakukan unjuk rasa menolak program Makan Bergizi Gratis saat mereka berada di Mapolres Nabire, Senin (17/2/2024).
Di kabupaten Nabire, saat melakukan jalan kaki, massa aksi pelajar dibubarkan aparat kepolisian dan semua pelajar yang ikut diangkut ke Mapolres Nabire. Di sana mereka disuruh duduk di halaman di bawah terik matahari siang dan diambil keterangan.
“Setelah itu, ada seorang aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Nabire yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar Papua yang sedang duduk,”katanya.
Semua fakta hukum tersebut, kata Gobai, menunjukkan bahwa aparat keamanan dengan jelas telah melanggar hak berdemokrasi dari pelajar Papua yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Mengingat pada praktiknya yang menjadi ujung tombak dalam pelanggaran hak berdemokrasi pelajar Papua adalah polisi, maka jelas-jelas telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok Hak Asasi Manusia dalam Tugas-Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”katanya.
Terkait dengan tindakan kekerasan terhadap pelajar di kabupaten Jayapura dan kota Jayapura, kata Gobai, membuktikan telah terjadi tindakan penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP dan kemungkinan ada dugaan terjadi tindakan pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, lanjut dia, terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, jelas merupakan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tentunya masuk dalam kategori Tindakan Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan Pelanggaran Disiplin ASN.
Sedangkan terkait pembubaran massa aksi pelajar Papua menggunakan senjata api dengan peluru tajam yang terjadi di Kabupaten Yalimo merupakan tindakan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
“Atas dasar semua pelanggaran hukum yang terjadi di kabupaten Jayapura, kota Jayapura, kabupate Yalimo, dan kabupaten Nabire tersebut, sudah sepantasnya seluruh oknum aparat keamanan yang menodai ruang demokrasi pelajar Papua dalam memperjuangkan tuntutan tolak Makan Bergizi Gratis dan Praktekkan Pendidikan Gratis wajib dimintai pertanggungjawaban hukum alias ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan fakta pelanggaran hukum di atas sebagai pemenuhan hak atas keadilan terhadap pelajar Papua yang menjadi korban,”pungkasnya. [GRW]













