
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua resmi mengadukan dugaan undue delay atau penundaan yang tidak patut dalam penanganan kasus penembakan mahasiswa Papua, Ebenius Tabuni, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 26 Juni 2026 sebagai upaya mendorong pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas sejak laporan pertama kali diajukan pada 20 Oktober 2025.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menyatakan, hingga kini korban maupun kuasa hukumnya belum memperoleh informasi memadai mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang dialami Ebenius Tabuni saat mengikuti aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada 15 Oktober 2025. Akibat insiden itu, korban mengalami luka tembak serius pada bagian rusuk dan perut hingga proyektil bersarang di dalam tubuhnya dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Abepura.
LBH Papua kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan senjata api (Senpi) oleh aparat kepada Polda Papua pada 20 Oktober 2025. Pada hari yang sama, pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia juga disampaikan kepada Komnas HAM.
Namun, delapan bulan setelah laporan dibuat, belum terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat, hasil uji balistik proyektil, pemeriksaan etik maupun disiplin, serta status penanganan perkara secara keseluruhan.
Menurut LBH Papua, kondisi tersebut menunjukkan minimnya transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penggunaan senjata api oleh aparat negara.
“Setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditangani secara profesional, cepat, efektif, transparan, dan akuntabel. Penundaan tanpa alasan hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak atas keadilan,”demikian pernyataan LBH Papua dalam siaran persnya.
LBH Papua menegaskan, kasus penembakan terhadap Ebenius Tabuni bukan perkara pidana biasa karena berkaitan dengan dugaan penggunaan kekuatan oleh aparat negara yang mengakibatkan luka berat terhadap warga sipil.
Karena itu, negara dinilai, berkewajiban melakukan penyelidikan secara cepat, menyeluruh, independen, efektif, dan tidak memihak guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta menjamin akuntabilitas pihak yang bertanggung jawab.
LBH Papua juga menyoroti, belum adanya informasi mengenai hasil pemeriksaan balistik, identifikasi senjata api yang digunakan, pemeriksaan saksi-saksi, rekonstruksi peristiwa, maupun perkembangan penyidikan lainnya.
Menurut lembaga tersebut, penundaan yang berlangsung dalam waktu panjang tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menghilangkan alat bukti, mempersulit pembuktian, memengaruhi ingatan saksi, dan menghambat proses penegakan hukum.
Atas dasar itu, LBH Papua menilai telah terdapat indikasi kuat terjadinya undue delay yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia.
Selain merugikan korban, lambannya penanganan perkara juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memunculkan kesan adanya impunitas dalam kasus yang melibatkan aparat negara.
Melalui pengaduan tersebut, LBH Papua meminta Komnas HAM Perwakilan Papua melakukan pemantauan aktif terhadap penanganan perkara, meminta klarifikasi kepada Polda Papua, serta memastikan terpenuhinya hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
LBH Papua juga mendesak Kapolda Papua untuk segera memberikan kepastian hukum dengan membuka secara transparan perkembangan penyelidikan dan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan balistik, pemeriksaan etik dan disiplin, serta langkah-langkah hukum yang telah ditempuh.
Selain itu, DPR Papua diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara, sementara Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri didorong melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
LBH Papua menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara harus dilakukan secara cepat, efektif, independen, profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan. [**/GRW]













