
JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Warga Kampung Yapan, Mentembu, Anotaurei dan sekitarnya, distrik Anotaurei, kabupaten Kepulauan Yapen, provinsi Papua mengadukan PT. Sinar Purna Karya (PTSPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua atas dugaan pelanggaran dan ancaman terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan galian C di wilayah tersebut.
Markus Wajeni, perwakilan masyarakat kampung Yapan, Mentembu, Anotaurei dan sekitarnya datang ke Komnas HAM untuk mengadukan perkara itu.
Ia mengatakan, pengaduannya terkait aktivitas perusahaan PT. SPK di wilayah Kelurahan Anotaurei, Distrik Anotaurei Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua yang sudah dilakukan kurang lebih 2-3 dekade belakangan ini dan masih berlangsung.
“Karena aktivitas itu kami masyarakat kehilangan lahan-lahan permukiman. Itu dampak dari aktivitas perusahaan ambil galian C di sana sehingga terjadi longsor atau abrasi Sungai. Kemudian berakibat ke lahan-lahan pemukiman warga, termasuk saya punya rumah dan wilayah-wilayah tertentu itu kemudian hanyut. Karena itu saya datang kesini adukan untuk Komnas HAM paling tidak membantu kami untuk menangani ini,”kata Markus melalui siaran pers yang dikutip media ini, Selasa (18/03/2025).
Dijelaskannya, dampak yang paling kelihatan itu adalah pemakaman umum yang digunakan oleh dua kampung, Yapan dan Mantembu, Distrik Anotaurei itu hampir sebagian telah hanyut terbawah air, hingga tulang belulang dalam kuburan itu hanyut terbawa air akibat abrasi.
“Jarak antara air dengan permukiman itu tidak lebih dari 10 meter, paling dekat 5 meter bahkan ada yang fondasi rumahnya itu pas di patahan tanah, dan patahan itu bisa 2-3 meter ke bawah. Dan hal itu kalau kemudian wilayah-wilayah ini hanyut karena sebagian besar sudah hanyut, bagaimana dengan nasib hidup kami?”lanjutnya.
Oleh karena itu, Wajeni mengatakan, dari pertemuan dengan Komnas HAM lalu ada beberapa catatan yang diberikan dan akan dilengkapi. Markus juga berharap dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang baru terpilih memperhatikan nasib kelangsungan hidup yang makin hari tergerus oleh aktivitas perusahaan.
“Saya berharap pemerintah memberikan perhatian yang penuh terhadap ancaman hak hidup, tempat tinggal, karena kami hanya punya lahan Mantembu itu selebih itu gunung-gunung. Pertanyaannya kalau tanah kami habis oleh longsor atau abrasi, apakah kita kembali ke gunung-gunung? Harapannya kepada pemerintah lihat dengan adanya pengaduan ini menjadi perhatian pemerintah juga,”katanya.
Wajeni tidak ingin kampungnya itu tinggal cerita lantaran Kampung Yapan, Mentembu, Anotaurei dan sekitarnya dimana orang pernah bermukim tapi semua hanyut.
Dikatakannya, lokasi yang dulunya bisa untuk pembangunan tiga hinga empat rumah, tapi hari ini sudah tidak ada lagi, karena dirinya juga meminta perusahan menghentikan galian C itu.z
“Karena kekuatiran kami 10-20 tahun mendatang anak-anak dari kami itu tidak akan tinggal di kampung itu, mereka akan keluar dari kampung itu pergi ke tempat lain. Kalau pergi ke tempat lain tidak mungkin menempati dengan gratis pasti bayar, beli tanah, akhirnya seperti jadi orang asing begitu itu yang kemudian pihaknya adukan supaya cukup sudah,”kata Markus.
Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Reinhart Kmur menyatakan dirinya mendapatkan kuasa dari masyarakat atau pihak dari Kampung Mantebu.
Akativitas PT. SPK yang berdampak pada lingkungan, lahan dan pemukiman warga. Ia mendampingi kliennya yang mengadukan ke komnas HAM. Dasar aduannya adalah hak atas lingkungan dan sebagaimana atas konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 9 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan hak atas lingkungan. Dengan dasar itu kami buat pengaduan dugaan pelanggaran hak atas lingkungan oleh korporasi atau perusahaan yang bergerak di galian C, perusahan tersebut yang dimiliki oleh Toni Tesar mantan bupati Kepulauan Yapen,”katanya.
Reinhart berharap, dengan pengaduan ini Komnas HAM akan memroses dan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup itu yang jadi temuan maka direkomendasikan untuk proses hukum, karena pidana lingkungan.
Diharapkan uga pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen untuk bisa mendengar keluhan warga dibawah, karena persoalannya sebenarnya sudah lama, dan warga sudah banyak yang mengeluh lalu bicara kepada legislatif-legislatif sebelumnya menyuarakan hak masyarakat tapi tidak ada sama sekali.
“Jadi pemerintah juga proaktif dan turut bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi ini, bukan saja perusahaan yang bertanggung jawab tapi pemerintah juga karena pemerintah juga memberikan izin, jadi pemerintah punya tanggung jawab dan kewajiban pemerintah untuk menjalankan hak asasi manusia warga negara itu perintah undang-undang,”katanya.
Ketua Tim Penegakan dan Pemajuan HAM, Melky Weruin mengatakan, Komnas HAM menerima pengaduan dari Yapen, pengadu didampingi oleh Penasihat Hukum LBH Papua intinya mengadu soal dugaan pelanggaran atas ancaman terhadap lingkungan terkait dengan keberadaan PT. SPK dalam kegiatan penggalian galian C yang ada di wilayah Serui khususnya di wilayah Anatorei, Mentimbu dan sekitarnya.
“Plengadu tadi pada pokoknya menyampaikan bahwa keberadaan kehadiran perusahaan itu dalam kaitan dengan melakukan aktivitas galian C itu mengancam situasi kenyamanan lingkungan dalam hubungannya dengan keberadaan masyarakat yang tinggal di wilayah Anatorei, Mentimbu dan sekitarnya,”kata Weruin.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai SOP pihaknya akan mencatat pengaduan dalam sistem pengaduan HAM.
“Lalu menindaklanjuti dengan melakukan resume dan analisis mengumpulkan bahan-bahan informasi-informasi awal itu,”ujarnya.
Termasuk lanjut Weruin, “misalnya tadi soal kekurangan-kekurangan informasi tentang bagaimana history masuknya perusahaan ke wilayah itu? Dengan masyarakat adat siapa? Ijinnya seperti apa? Apakah ada perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat setempat ada atau tidak? Itu perlu dikumpulkan informasinya,”ujarnya.
“Hal-hal seperti itu penting untuk dilihat posisinya kemudian setelah mengumpulkan bahan-bahan itu kita melakukan resume dan analisis nanti juga itu menjadi satu kesatuan setelah menerbitkan resume pengaduan barulah kemudian kita bisa menentukan langkah selanjutnya. Misalnya melalui pemantauan untuk melihat kondisi riil yang ada di lapangan atau juga bisa meminta informasi karena ini kan baru dapat informasi dari pengadu.
Ketua Tim Penegakan dan Pemajuan HAM itu mengatakan, pihaknya juga ingin perusahaan atau pemerintah atau pihak lain yang terkait misalnya perlu dimintai informasi keterangan dalam hubungannya dengan pengaduan itu, untuk menjaga keseimbangan informasi. Pihaknya tidak bisa hanya terima informasi dari satu sumber saja tanpa meminta klarifikasi informasi dari pihak yang diadukan.
“Tentu setelah menerima seluruh proses itu permintaan keterangan, bahan informasi semua baru akan dilakukan penilaian. Apakah ada ancaman nyata terhadap lingkungan atau tidak? kalau ada ancaman nyata tentu sejauh mana atau seberapa jauh pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu. Produk akhir Komnas HAM adalah rekomendasi kalau misalnya kajiannya menyatakan bahwa ada pelanggaran HAM maka Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,”tandas Melky Weruin.
[**/GRW]













