• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

April 27, 2026
Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Agustus 1, 2026
Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Agustus 1, 2026
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
Pengurus JMSI Resmi Dilantik , Gubernur: Papua Barat Butuhkan Kolaborasi Termasuk Insan Pers

Pengurus JMSI Resmi Dilantik , Gubernur: Papua Barat Butuhkan Kolaborasi Termasuk Insan Pers

Agustus 1, 2026
Ruas Jalan Kampung Warmomi Mulai Dibangun, Bupati Manokwari : Ini Bukti Kehadiran Negara

Ruas Jalan Kampung Warmomi Mulai Dibangun, Bupati Manokwari : Ini Bukti Kehadiran Negara

Agustus 1, 2026
Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Agustus 1, 2026
Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Agustus 1, 2026
Prediksi BMKG: Cuaca Jakarta Terik Seharian Pada Sabtu, 1 Agustus 2026

Prediksi BMKG: Cuaca Jakarta Terik Seharian Pada Sabtu, 1 Agustus 2026

Agustus 1, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026
Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Juli 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

(Hukum)

April 27, 2026
in News
0
0
SHARES
119
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, satukanindonesia.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan kasus pelanggaran HAM, di Tanah Papua yang terjadi selama 2025 hingga awal 2026.

Komnas HAM RI pun menyampaikan, hasil pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang mendapat atensi nasional, dalam siaran pers tertulis yang diterima, Senin (27/04/2026).

Pertama, konflik lahan di Provinsi Papua Selatan. Di sana, Komnas HAM menemukan adanya konflik tanah dan hutan di lima kampung masyarakat adat yaitu, Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, Kampung Blandinkakayo atau Sermayam di Distrik Jagebob, Kampung Onggari dan Domande di Distrik Tanah Miring serta Kampung Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Konflik tanah dan hutan terjadi karena aktifitas perusahaan yang masuk dalam pelaksanaan Program Srategis Nasional (PSN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.

Masyarakat adat di lima kampung menyatakan kehadiran proyek di wilayah mereka, tanpa adanya dialog dan persetujuan dari kelompok masyarakat adat atau pengadu dan cenderung represif.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di lima kampung akibat aktivitas perusahaan, khususnya terkait hak persetujuan atas dasar Informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas identitas budaya, serta hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.

Kedua, penembakan terhadap warga sipil oleh TNI di Kampung Dolog, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada 27 September 2025. Komnas HAM menemukan, kematian Irenius Baotaipat disebabkan tembakan senjata api yang dilakukan anggota Satgas 123/Rajawali.

Penembakan itu dilakukan karena Irenius Baotaipat melakukan keributan dalam keadaan dipengaruhi minum keras. Dalam peristiwa ini, tiga warga lainnya terluka akibat terkena serpihan peluru.

Komnas menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak hidup dalam peristiwa kematian warga sipil bernama Irenius Baotaipat.

Komnas HAM meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora melakukan proses hukum atas peristiwa ini dan mengevaluasi jajarannya untuk penguatan kapasitas serta pelatihan sosial-budaya sesuai kearifan lokal masyarakat setempat.

Ketiga, penembakan terhadap pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Komnas HAM menemukan kematian pilot dan copilot pesawat Smart Air itu, disebabkan serangan yang dilakukan oleh TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Kedua korban mendapatkan luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh yang diakibatkan benda tajam.

Motif penembakan, karena adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga membantu operasional aparat keamanan. Selain itu, Bandara Koroway Batu tidak dilengkapi dengan petugas keamanan.

Atas peristiwa ini, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua menegakkan hukum dengan menangkap para pelaku, dan memperkuat pengamanan wilayah rawan terutama bandara perintis di Boven Digoel, dengan penempatan personel Polri yang berasal dari orang asli Papua serta pemahaman kearifan lokal.

Keempat, peenembakan terhadap dua tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya pada 16 Maret 2026.

Komnas HAM menemukan, adanya indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, mengingat ditemukannya lokasi yang diduga kuat sebagai staging area yakni tempat berkumpul orang, senjata dan logistik.

Dampak peristiwa ini adalah adanya operasi penyisiran oleh TNI dan Polri di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret 2026, atau pascaperistiwa dengan 12 orang ditangkap dan mengalami penyiksaan.

Sebelas orang di antaranya telah dibebaskan dan satu orang lainnya masih ditahan sehubungan dugaan kepemilikan amunisi.

Selain itu, terjadi pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Selatan.
Komnas HAM masih menganalisa peristiwa ini dan akan menyampaikan hasil dalam rekomendasi kepada para pihak dalam waktu dekat.

Kelima, penembakan terhadap warga sipil pascapembunuhan Bripda JE, anggota Polres Dogiyai di Moanemani, Dogiyai, Papua Tengah, 31 Maret 2026.

Komnas HAM menemukan peristiwa ini diakibatkan kematian Bripda Jufentus Edowai (JE) yang mengalami kekerasan oleh orang tak dikenal.

Anggota Polres Dogiyai kemudian merespon dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok warga dan membakar kendaraan di sekitar lokasi temuan jenazah. Selain itu, polisi juga menyisir pemukiman warga dengan menggunakan gas air mata dan peluru tajam.

Warga kemudian meluapkan amarahnya dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempar batu, menembakan panah dan senapan angin serta melakukan aksi blokade, serta pembakaran kendaraan dan bangunan sebagai aksi protes atas penyisiran sebelumnya oleh kepolisian.

Peristiwa ini mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia dan dua anggota polisi terluka akibat terkena panah dan senapan angin. Kerugian materiin berupa dua truk, satu mobil, sembilan motor dan satu bangunan usaha (mebel) turut rusak akibat pembakaran.

Komnas HAM meminta kepada Kapolda Papua Tengah melakukan proses penegakan hukum terkait kasus pembunuhan Bripda JE. Melakukan pemeriksaan terhadap personil Polres Dogiyai serta memperkuat sinergitas dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan serta para toko masyarakat.

Keenam, kasus penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Komnas HAM mendapatkan informasi terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak dalam rentang waktu 13-15 April 2026.

Peristiwa terjadi akibat dampak operasi penindakan TPNPB oleh TNI. Komnas HAM mencatat korban jiwa dari warga sipil sebanyak 15 orang, yang terdiri dari delapan laki-laki dan tujuh perempuan. Selain itu terdapat korban luka-luka yaitu tiga orang anak, satu orang perempuan dan satu orang laki-laki.

Komnas HAM terus memantau situasi terkini di Kabupaten Puncak, dan akan melakukan kangkah-langkah Pemantauan dan Penyelidikan. Komnas HAM meminta, semua pihak untuk menahan diri baik TNI-Polri dan TPNPB menghindari jatuhnya korban warga sipil.

Komnas HAM meminta, untuk semua pihak agar membuka akses bagi petugas kemanusiaan untuk memberikan bantuan terutama daerah-daerah yang terdampak seperti Kampung Pagame dan Kampung Kembru. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Enam Pelanggaran HAMKomnas HAMPelanggaran HAM di Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi XIII DPR Kritik Alokasi Anggaran Komnas HAM, Tak Mencerminkan Mandat Negara

Anggota Komisi XIII DPR Kritik Alokasi Anggaran Komnas HAM, Tak Mencerminkan Mandat Negara

Juni 17, 2026
Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Mei 18, 2026
Komnas HAM Sediakan Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Komnas HAM Sediakan Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Desember 3, 2025

Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

November 25, 2025

Komnas HAM Indonesia Serukan Bubarkan Kogabwilhan di Papua

Juni 16, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?