
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti ketidakseimbangan antara besarnya mandat yang diberikan negara kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan dukungan anggaran yang dialokasikan pemerintah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027.
Dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM terkait pembahasan RKA K/L Tahun 2027, Rieke menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan salah satu institusi strategis negara dalam sistem perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang tidak dapat dipandang semata sebagai lembaga penerima pengaduan masyarakat.
Menurutnya, mandat Komnas HAM sangat luas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM juga memperoleh kewenangan khusus melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat.
“Komnas HAM bukan sekadar lembaga pengaduan masyarakat. Negara melalui berbagai undang-undang telah memberikan mandat yang sangat luas, mulai dari pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, hingga penyelidikan pelanggaran HAM berat. Karena itu, dukungan anggaran harus mencerminkan besarnya tanggung jawab yang diemban lembaga ini,” kata Rieke dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan bahwa mandat Komnas HAM tidak hanya bersumber dari dua undang-undang tersebut. Kewenangan lembaga ini juga diperluas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan demikian, sedikitnya terdapat lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM sebagai instrumen negara dalam perlindungan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Secara tidak langsung, Rieke menilai bahwa beban tugas yang terus bertambah tersebut belum diikuti oleh dukungan fiskal yang memadai. Dalam usulan RKA Tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp54,46 miliar atau sekitar 57,8 persen digunakan untuk belanja pegawai. Sementara Rp17,12 miliar dialokasikan untuk kebutuhan operasional perkantoran. Artinya, hampir tiga perempat anggaran atau sekitar 75,9 persen habis untuk memenuhi kebutuhan administratif dan operasional dasar kelembagaan.
Sebaliknya, fungsi substantif utama Komnas HAM yang menjadi inti pelaksanaan mandat negara hanya memperoleh alokasi Rp5,665 miliar atau sekitar 6,01 persen dari total pagu anggaran.
“Kita menghadapi situasi yang memprihatinkan. Fungsi utama Komnas HAM seperti pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, hingga penyelidikan hanya memperoleh sekitar enam persen dari total anggaran. Padahal fungsi-fungsi inilah yang merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” kata Rieke.
Dia menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, terutama karena Indonesia saat ini sedang memegang posisi penting di tingkat internasional sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Human Rights Council (UNHRC).
Menurut Rieke, kepercayaan internasional tersebut merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang harus diwujudkan dalam kebijakan nasional, termasuk melalui perencanaan pembangunan dan penganggaran yang berpihak pada penguatan sistem perlindungan HAM.
Secara tidak langsung, Rieke mengingatkan kredibilitas Indonesia dalam forum internasional akan sangat dipengaruhi oleh komitmen pemerintah dalam memperkuat lembaga-lembaga HAM di dalam negeri.
Kepemimpinan global di bidang HAM tidak cukup ditunjukkan melalui diplomasi internasional semata, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan pembangunan nasional dan dukungan anggaran yang memadai.
“Ketika Indonesia memperoleh kepercayaan memimpin Dewan HAM PBB, maka komitmen tersebut harus terlihat dalam politik anggaran nasional. Jangan sampai kita berbicara tentang kepemimpinan HAM di tingkat global, tetapi justru membiarkan lembaga utama HAM di dalam negeri bekerja dengan ruang fiskal yang sangat terbatas,” katanya.
Untuk itu, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai langkah penguatan kelembagaan dan pelaksanaan mandat Komnas HAM ke depan.
Pertama, meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menempatkan agenda hak asasi manusia sebagai salah satu instrumen utama pembangunan nasional serta mengintegrasikan seluruh mandat Komnas HAM ke dalam RPJMN, RKP, dan indikator kinerja nasional bidang HAM.
Kedua, meminta Kementerian Keuangan memperkuat politik anggaran HAM dengan memastikan alokasi yang lebih proporsional terhadap pelaksanaan mandat Komnas HAM yang bersumber dari lima undang-undang.
Ketiga, mendorong peningkatan porsi anggaran untuk fungsi substantif Komnas HAM secara bertahap sehingga tidak lagi berada pada kisaran enam persen dari total pagu anggaran.
Keempat, membentuk program nasional yang secara khusus mendukung penyelidikan pelanggaran HAM berat, pengawasan diskriminasi ras dan etnis, pencegahan konflik sosial, serta pemantauan implementasi Undang-Undang TPKS.
Kelima, mengintegrasikan Sistem Pengaduan HAM Nasional dengan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital guna mewujudkan tata kelola penegakan HAM yang berbasis data, terukur, dan akuntabel.
Keenam, memperluas kehadiran Komnas HAM di daerah melalui penguatan kantor-kantor perwakilan sebagai ujung tombak pelayanan, pemantauan, dan pengawasan HAM di berbagai wilayah Indonesia.
Rieke menegaskan, hak asasi manusia tidak boleh diposisikan sebagai beban anggaran negara. Sebaliknya, penghormatan dan perlindungan HAM merupakan fondasi penting bagi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“HAM bukan beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik. Karena itu, politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi serta lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Rieke.(***)













