• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

September 23, 2026
Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

September 23, 2026
ADVERTISEMENT
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

September 23, 2026
Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

September 23, 2026
Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

September 23, 2026
Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

September 23, 2026
Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

September 23, 2026
Dubes Belanda untuk Indonesia dan Uskup Jayapura Bahas Kondisi Papua

Dubes Belanda untuk Indonesia dan Uskup Jayapura Bahas Kondisi Papua

September 23, 2026
Serangan-serangan awal Indonesia Terkait Sengketa West Papua

Serangan-serangan awal Indonesia Terkait Sengketa West Papua

September 23, 2026
Pemerintah Didesak Data Pengungsi di Daerah Konflik Papua

Pemerintah Didesak Data Pengungsi di Daerah Konflik Papua

September 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

(Hukum)

September 22, 2026
in News
0
0
SHARES
24
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bandung, satukanindonesia.com — Kejaksaan Negeri Kota Bandung melaksanakan penyerahan barang rampasan kepada Bank Bjb Syariah yang merupakan Uang Pengganti dari Terpidana Andi Winarto, S.E. Penyerahan ini merupakan tahapan atau bagian dari Uang Pengganti sebesar Rp 548 miliar yang sudah berkekuatan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Basrief Arief Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Senin, 21 September 2026.

“Pada hari Senin, 21 September 2026, bertempat di Aula Basrief Arief Kejaksaan Negeri Kota Bandung, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Barang Rampasan Negara c.q. Bank BJB Syariah yang diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dalam perkara atas nama Terpidana ANDI WINARTO, S.E. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bagian dari pelaksanaan pemulihan aset,” papar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, S.H., M.H.

Menurutnya, adapun objek Barang Rampasan Negara yang diserahkan berupa 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas keseluruhan 1.493 m² berikut bangunan di atasnya seluas 1.936 m², berupa bangunan Bengkel Bintang Jaya 2, yang berlokasi di Jalan Inggit Garnasih Nomor 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Dengan nilai sebesar Rp25.899.900.000,-  (dua  puluh  lima  miliar  delapan  ratus  sembilan  puluh sembilan  juta  sembilan  ratus  ribu  rupiah)  berdasarkan  Laporan  Penilaian  KJPP Sumertadana dan Rekan.

Masih menurut Kasi Intel, penyerahan  tersebut  dilaksanakan  berdasarkan Putusan  Mahkamah  Agung  Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 21/TIPIKOR/2019/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PNBdg,  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap,  di  mana  objek tanah  dan bangunan  berdasarkan  SHM  Nomor  557  dan  Nomor  626 atas nama  Andy  Winarto dinyatakan dirampas untuk Negara c.q. Bank BJB Syariah.

Berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor B-197/BPA/BPApa.2/08/2026,  yang  memperoleh  persetujuan  Jaksa Agung  Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2026. Selanjutnya, berdasarkan persetujuan tersebut, Kepala  Kejaksaan Tinggi  Jawa  Barat menerbitkan petunjuk pelaksanaan  penyerahan melalui Surat Nomor B-7663/M.2/BPApa.1/09/2026 tanggal 7 September 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penyerahan Barang Rampasan Negara kepada Bank BJB Syariah pada tanggal 21 September 2026.

Penyerahan Barang Rampasan  Negara ini merupakan bentuk  pelaksanaan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, diharapkan aset dimaksud dapat segera dimanfaatkan  secara  optimal  oleh  Bank  BJB  Syariah sebagai  kantor operasional  dan memberikan manfaat bagi  pelaksanaan kegiatan  operasional  serta  mendukung optimalisasi pemulihan aset negara. ( BMS)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Andi WinartoBank Bjb SyariahKejari Kota Bandung
ShareTweetSend

Related Posts

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?