• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Agustus 29, 2026
Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

(Hukum)

Juli 1, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bandung, satukanindonesia.com – Pihak Kejari Kota Bandung meminta permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Meminta hakim menyatakan SP3 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut dikemukakan pihak Termohon menjawab Permohonan yang diajukan oleh Pemohon GLMPK dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026.

Selain itu dalam petitum tersebut, Pihak Pemohon menyatakan penghentian penyidikan dan gugurnya status tersangka terhadap Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga dilakukan karena penyidik belum menemukan fakta aliran dana kepada para tersangka.

Diakui oleh pemohon bahwa sempat ada proses P-19 dari Penuntut Umum pada 23 Februari 2026 lalu, penyidik melakukan pendalaman tambahan. Setelah dilakukan ekspose internal dan ekspose di Kejati Jabar, disimpulkan belum ditemukan kerugian keuangan negara karena pekerjaan terkait disebut telah terselesaikan.

Permohonan Praperadilan dengan Nomor : 10/Pid.Prap/20265/PN.Bdg dengan Pemohon Asep Muhidin, S.H melawan Jaksa Agung c.q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Sidang telah dibuka oleh pengadilan Negeri Kota Bandung Kls IA Khusus dengan agenda Pembacaan Materi Permohonan.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan GLMPK memiliki legal standing.
3. Menyatakan penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang diumumkan pada 22 Mei 2026 Tidak Sah.
4. Memerintahkan Termohon untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Asep Muhidin kepada awak media mengatakan, ini ada kontradiksi. Awalnya disebut cukup bukti, kemudian belakangan dianggap belum cukup bukti.
Dulu praperadilan yang diajukan Dr. Erwin terkait penetapan dirinya menjadi tersangka sudah ditetapkan hakim. Sekarang kami mengajukan praperadilan terkait SP3 atau penghentian penyidikan yang dikeluarkan Kejari Kota Bandung.

Sepengetahuan kami, kalau penetapan tersangka sudah pernah diuji di praperadilan dan hakim menyatakan proses penyidikan sah, lalu kemudian penyidik sendiri menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti, itu belum pernah terjadi.

Ini yang menjadi pertanyaan kami.
Intinya, kalau dalam praperadilan hakim sudah menyatakan proses penyidikan sah dan cukup bukti, maka kewenangan selanjutnya seharusnya ada di majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

Apakah nanti terbukti atau tidak, lanjutnya, bebas atau bersalah, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Menurut kami, bukan lagi kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti setelah sebelumnya hakim praperadilan menyatakan prosesnya sah.”

Pada sidang selanjutnya pihak Pemohon tidak mengajukan saksi maupun saksi ahli, setelah kami berembuk, GLMPK tidak mengajukan ahli karena ada keterbatasan. Jadi agenda berikutnya langsung masuk ke pembuktian dari pihak Termohon.( BMS)

Komentar Facebook

Tags: Kejari Kota BandungPemohon GLMPKSP3
ShareTweetSend

Related Posts

IPW Desak Irjen Andi Dicopot, Setelah Terbitkan SP3 Usai Dipilih jadi Kapolda

IPW Desak Irjen Andi Dicopot, Setelah Terbitkan SP3 Usai Dipilih jadi Kapolda

November 25, 2022
Tak Cukup Bukti, Kasus KDRT Anggota DPRD Jaktim Dihentikan Polisi

Tak Cukup Bukti, Kasus KDRT Anggota DPRD Jaktim Dihentikan Polisi

Januari 28, 2022
Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Rizieq Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Sebut Status Tersangkanya Tak Sah

Januari 4, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?