Bandung, satukanindonesia.com – Pihak Kejari Kota Bandung meminta permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Meminta hakim menyatakan SP3 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut dikemukakan pihak Termohon menjawab Permohonan yang diajukan oleh Pemohon GLMPK dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026.
Selain itu dalam petitum tersebut, Pihak Pemohon menyatakan penghentian penyidikan dan gugurnya status tersangka terhadap Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga dilakukan karena penyidik belum menemukan fakta aliran dana kepada para tersangka.
Diakui oleh pemohon bahwa sempat ada proses P-19 dari Penuntut Umum pada 23 Februari 2026 lalu, penyidik melakukan pendalaman tambahan. Setelah dilakukan ekspose internal dan ekspose di Kejati Jabar, disimpulkan belum ditemukan kerugian keuangan negara karena pekerjaan terkait disebut telah terselesaikan.
Permohonan Praperadilan dengan Nomor : 10/Pid.Prap/20265/PN.Bdg dengan Pemohon Asep Muhidin, S.H melawan Jaksa Agung c.q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Sidang telah dibuka oleh pengadilan Negeri Kota Bandung Kls IA Khusus dengan agenda Pembacaan Materi Permohonan.
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan GLMPK memiliki legal standing.
3. Menyatakan penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang diumumkan pada 22 Mei 2026 Tidak Sah.
4. Memerintahkan Termohon untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Asep Muhidin kepada awak media mengatakan, ini ada kontradiksi. Awalnya disebut cukup bukti, kemudian belakangan dianggap belum cukup bukti.
Dulu praperadilan yang diajukan Dr. Erwin terkait penetapan dirinya menjadi tersangka sudah ditetapkan hakim. Sekarang kami mengajukan praperadilan terkait SP3 atau penghentian penyidikan yang dikeluarkan Kejari Kota Bandung.
Sepengetahuan kami, kalau penetapan tersangka sudah pernah diuji di praperadilan dan hakim menyatakan proses penyidikan sah, lalu kemudian penyidik sendiri menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti, itu belum pernah terjadi.
Ini yang menjadi pertanyaan kami.
Intinya, kalau dalam praperadilan hakim sudah menyatakan proses penyidikan sah dan cukup bukti, maka kewenangan selanjutnya seharusnya ada di majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.
Apakah nanti terbukti atau tidak, lanjutnya, bebas atau bersalah, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Menurut kami, bukan lagi kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti setelah sebelumnya hakim praperadilan menyatakan prosesnya sah.”
Pada sidang selanjutnya pihak Pemohon tidak mengajukan saksi maupun saksi ahli, setelah kami berembuk, GLMPK tidak mengajukan ahli karena ada keterbatasan. Jadi agenda berikutnya langsung masuk ke pembuktian dari pihak Termohon.( BMS)














