• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

Juni 30, 2026
Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

(Fokus Berita)

Juli 1, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi salah satu industri kreatif UMKM kerajinan tangan (ANTARA)

Jakarta, satukanindonesia.com – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan yang selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik kini berkembang lebih luas, termasuk potensi penerapan hak cipta terhadap karya jurnalistik dan karya kreatif lainnya. Beberapa pihak menyoroti masalah transparansi, tingginya biaya kepatuhan, dan potensi menghasilkan ketidakpastian baru.

Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, menyoroti masalah meningkatnya biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku industri kreatif.

“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat. Padahal, sektor ekonomi kreatif terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dengan besaran PDB Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada tahun 2025,” jelas Devi.

Sementara itu, dalam berbagai diskusi publik terkait royalti di bidang musik, para musisi naional menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola royalti, khususnya terkait transparansi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN berperan untuk menarik royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial, lalu berkoordinasi dengan LMK yang bertugas membagikan royalti kepada masing-masing musisi yang mereka naungi.

Dalam rilis kepada publik terkait pelantikan baru jajaran komisioner Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) periode 2025-2028, kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) telah menyampaikan pernyataan publik dan meminta LMKN dan LMK untuk transparan terkait royalti musik. Penyanyi asal Yogyakarta, Kunto Aji, merupakan salah satu musisi yang menyuarakan perhatiannya mengenai hal ini. Menurutnya, sebelum revisi UU Hak Cipta dilakukan, pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti agar dapat dipahami dan dipercaya oleh seluruh pemegang hak, khususnya musisi pemilik karya.

Sebagai konteks, sebelum usulan revisi UU Hak Cipta mencuat, telah terdapat beberapa regulasi terkait hak cipta di bidang musik, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dan Kepmenkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik Dan Lagu. Kendati bermaksud melindungi hak para pemilik karya, revisi UU Hak Cipta yang terburu-buru dan tidak melewati konsultasi publik yang menyeluruh berpotensi melahirkan ketidakjelasan baru.

Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), lembaga yang bergerak dalam pengelolaan hak reproduksi karya tulis, menyampaikan bahwa PRCI Secara konsisten mendorong penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, termasuk penulis, penerbit, akademisi, dan jurnalis.

“Perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia. Pada prinsipnya, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator. Musisi berhak memperoleh royalti yang layak atas karya mereka. Di sisi lain, kami sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun demikian, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru,” ujar Hany.

Hingga kini, pemerintah masih terus mengumpulkan input dari para pemangku kepentingan meskipun draf revisi UU Hak Cipta belum dibuka untuk publik untuk kemudian didiskusikan dan diperdebatkan.

Setidaknya, ada dua hal yang penting untuk ditilik dari revisi ini. Pertama, apabila karya jurnalistik yang mengandung dimensi kepentingan publik yang tinggi menjadi objek pengelolaan hak ekonomi, bagaimana batasannya? Apakah seluruh artikel berita, hasil investigasi, foto jurnalistik, infografik, hingga cuplikan berita digital memiliki perlakuan yang sama? Kedua, revisi UU Hak Cipta perlu menghindari lahirnya pasal-pasal yang berpotensi menjadi “pasal karet”. Rumusan yang terlalu luas berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi media, platform digital, pelaku usaha, institusi pendidikan, peneliti, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya secara sah sesuai pengecualian dalam hukum hak cipta.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?