• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

(Fokus Berita)

Agustus 26, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MALANG, satukanindonesia.com – Guna melibatkan Komnas HAM dan berbagai lembaga serta organisasi yang selama ini bekerja dalam bidang HAM, termasuk lembaga masyarakat sipil dan kelompok pendamping korban di Papua. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 segera dievaluasi.

Kebijakan pemerintah dalam penyelesaian persoalan HAM di Tanah Papua, khususnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Hal ini ditegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, Yorrys Raweyai dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (26/08/2026).

Ia memandang, evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan Negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua tidak sebatas pengakuan dan kebijakan administratif saja, melainkan memberikan keadilan, pemulihan, kepastian hukum dan jaminan konflik tak berulang bagi para korban.

“Dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, terdapat dua peristiwa di Papua yang termasuk dalam 12 peristiwa yang telah diakui negara, yaitu Peristiwa Wasior 2001–2002 dan Peristiwa Wamena 2003. Karena itu, Pansus perlu mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai sejauh mana rekomendasi pemerintah telah dilaksanakan, siapa saja korban yang telah memperoleh pemulihan, serta apa saja kendala yang masih terjadi di lapangan,”ungkapnya.

Meski begitu, Yorrys menekankan, evaluasi Pansus tidak akan membatasi pembahasan hanya pada dua peristiwa tersebut. Karena persoalan HAM di Papua terus berkembang dan memiliki dimensi yang lebih luas, termasuk konflik bersenjata, kekerasan terhadap masyarakat sipil, pengungsian, konflik agraria dan tanah ulayat masyarakat adat, dampak pembangunan dan Program Strategis Nasional (PSN), serta persoalan kebebasan sipil dan politik.

“Penanganan dan penyelesaian tidak cukup pada pengakuan terhadap pelanggaran HAM. Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban memperoleh pemulihan dan masyarakat Papua mendapatkan jaminan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang. Karena itu, Pansus akan melihat secara objektif apa yang sudah dikerjakan pemerintah dan apa yang masih menjadi pekerjaan rumah,”demikian pokok perhatian Pansus Papua DPD RI.

Sementara Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mengemukakan, Pansus Papua juga akan meminta Komnas HAM RI memberikan penjelasan mengenai hasil penyelidikan, pemantauan, rekomendasi, serta perkembangan penanganan kasus-kasus HAM di Papua.

Selain itu, kata dia, lembaga-lembaga pegiat HAM akan diminta menyampaikan perspektif korban dan masyarakat sipil, termasuk berbagai temuan di lapangan yang perlu mendapatkan perhatian negara.

“Pelibatan Komnas HAM dan lembaga pegiat HAM juga dimaksudkan agar evaluasi obyektif dan berimbang, dengan adanya perspektif korban, masyarakat sipil, lembaga HAM, dan juga pemerintah. Pansus Papua DPD RI menilai penyelesaian persoalan HAM di Papua harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, rekonsiliasi, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penegakan hukum, dan penguatan kepercayaan masyarakat Papua kepada negara,”sebut Filep.

Lebih lanjut, ia menekankan, sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah, pansus DPD RI akan memastikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan HAM di Papua menghasilkan rekomendasi yang konkret dan bermakna untuk dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Evaluasi ini untuk mendukung pemerintah memastikan bahwa negara hadir memberikan keadilan kepada korban dan membangun masa depan Papua yang lebih damai, bermartabat, dan berkeadilan,”sebut Pace Jas Merah itu.

“Pansus Papua DPD RI selanjutnya akan menyusun agenda pendalaman, termasuk meminta data dan dokumen pelaksanaan Keppres serta Inpres terkait, mendengarkan keterangan Komnas HAM RI dan lembaga-lembaga pegiat HAM, serta melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus HAM di Papua sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah,”tukasnya. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPD RIKeppres 17 Tahun 2022Komnas HAM
ShareTweetSend

Related Posts

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026
Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026

Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Agustus 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?