
JAKARTA, satukanindonesia.com – Lima kali audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, belum juga membawa kepastian status kasus Kemburu Berdarah.
Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia kini mendesak, Komnas HAM segera memutuskan, apakah kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat atau tidak.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi kelima bersama Komnas HAM RI di Jakarta, Senin (10/08/2026). Sekira 20 orang dari berbagai kota studi di Pulau Jawa dan Bali hadir membawa tuntutan, agar proses penanganan kasus tidak kembali berlarut.
Tim menilai, kasus Kemburu Berdarah memiliki indikasi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Audiensi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, S.Sos., M.A., bersama sejumlah staf Komnas HAM.
Bagi Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia, persoalan utama bukan lagi sekadar mengumpulkan keterangan. Tim mempertanyakan, kapan Komnas HAM akan mengambil keputusan berdasarkan berbagai temuan, keterangan saksi, korban, serta bukti yang telah dihimpun.
Dalam pertemuan tersebut, empat agenda kembali diletakkan di atas meja.
Pertama, tim meminta revisi rekomendasi berdasarkan fakta riil di lapangan, termasuk keterangan korban dan saksi yang telah dihimpun Tim Investigasi HAM.
Kedua, tim mempertanyakan pemanggilan pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Kogabwilhan III Papua. Tim meminta penjelasan apakah pihak tersebut telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
Ketiga, tim meminta kepastian status kasus Kemburu Berdarah. Tim ingin mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat atau masuk dalam kategori pelanggaran HAM lainnya.
Keempat, tim meminta kepastian mengenai rekomendasi dan tahapan penanganan kasus, termasuk apakah perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan atau pihak penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sementara Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagianbmemastikan, proses penanganan kasus Kemburu Berdarah masih berjalan.
Lanjut, ia mengatakan, Komnas HAM telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penelusuran lapangan, penyusunan laporan hingga memberikan rekomendasi kepada sejumlah lembaga.
“Kami komisioner tidak tinggal diam. Kami sedang bekerja. Berdasarkan temuan awal, kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Polri, LPSK, Kemensos, dan Kemenko Polhukam,”jelas Saurlin dalam audiensi.
Komnas HAM juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan operasi militer di Kemburu Berdarah, termasuk Kogabwilhan III Papua.
“Kami sudah melakukan uji forensik terhadap selongsong peluru di PT Pindad. Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun, keterangan yang diberikan masih kami dalami dan membutuhkan keterangan tambahan,”ungkap Saurlin.
Saurlin mengemukakan, berbagai temuan dan keterangan saksi telah dibahas pada tingkat komisioner. Namun, penentuan status kasus masih membutuhkan keterangan tambahan.
“Sesuai SOP Komnas HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM, kami telah berupaya, terutama untuk menetapkan status kasus Kemburu, apakah masuk dalam konteks pelanggaran HAM berat. Ini kembali kepada Pasal 9. Untuk memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat, kami masih memerlukan keterangan dari pihak TNI Satgas Habema dan tim ahli,”kata Saurlin.
Komnas HAM, kata Saurlin, telah menjadwalkan pertemuan dengan tim ahli. Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, status kasus Kemburu Berdarah akan ditentukan.
Untuk itu, ia menyebutkan,bkeputusan mengenai status kasus direncanakan dilakukan pada awal September 2026. Komnas HAM juga akan menggelar konferensi pers, agar keputusan tersebut dapat diketahui publik. Penjelasan Komnas HAM, belum sepenuhnya menjawab keresahan Tim Investigasi HAM Puncak.
Ketua Tim Investigasi HAM Puncak, Mis Murib menilai, penanganan kasus Kemburu Berdarah justru berjalan stagnan. Bagi Mis Murib, proses yang terus membutuhkan tambahan keterangan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kepastian status kasus tanpa batas waktu.
“Kami sampaikan, Komnas HAM akan diuji dalam kasus ini, apakah bekerja secara independen atau berpihak kepada pelaku. Sesuai mekanisme, Komnas HAM telah melampaui batas waktu, baik dalam menetapkan status kasus maupun mengeluarkan rekomendasi lebih dari 30 hari,”tegas Murib.
Mis Murib juga mempertanyakan dugaan adanya intervensi pihak lain yang dinilai berupaya menutupi kasus Kemburu Berdarah.
“Dari alat bukti yang jumlahnya lebih dari dua dan keterangan saksi yang cukup, namun Komnas HAM belum juga mengeluarkan rekomendasi dan menetapkan status kasus. Kelihatannya kasus ini berjalan di tempat. Komnas HAM terlalu banyak bermain narasi sehingga kami merasa seperti disinakbobokan,”katanya.
Tim Investigasi HAM Puncak juga meminta, Komnas HAM tidak menunggu hingga September untuk menyampaikan sikap. Maka, Mis Murib mendesak, rekomendasi dikeluarkan pada Agustus 2026 dan kasus Kemburu Berdarah ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.
“Bila kasus ini diperlambat lagi, kami orang Papua tidak akan percaya lagi kepada lembaga Komnas HAM. Komnas HAM kelihatannya menjadi tempat penampungan kasus, bukan tempat mencari solusi,”tegas Murib. [***/GRW]













