• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Agustus 11, 2026
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Agustus 11, 2026
Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Agustus 11, 2026
Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 11, 2026
Sinode GKI Tanah Papua Salurkan Bantuan untuk Pengungsi asal Puncak

Sinode GKI Tanah Papua Salurkan Bantuan untuk Pengungsi asal Puncak

Agustus 11, 2026
KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

KRI KERAMBIT-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliunan Rupiah

Agustus 10, 2026
TNI AL Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

TNI AL Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Agustus 10, 2026
Prajurit TNi AL dari Satgas Yonif 2 Marinir Bangun Penampungan Air Bersama Masyarakat Paniai, Papua

Prajurit TNi AL dari Satgas Yonif 2 Marinir Bangun Penampungan Air Bersama Masyarakat Paniai, Papua

Agustus 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

(Hukum)

Agustus 11, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Lima kali audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, belum juga membawa kepastian status kasus Kemburu Berdarah.

Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia kini mendesak, Komnas HAM segera memutuskan, apakah kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat atau tidak.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi kelima bersama Komnas HAM RI di Jakarta, Senin (10/08/2026). Sekira 20 orang dari berbagai kota studi di Pulau Jawa dan Bali hadir membawa tuntutan, agar proses penanganan kasus tidak kembali berlarut.

Tim menilai, kasus Kemburu Berdarah memiliki indikasi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Audiensi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, S.Sos., M.A., bersama sejumlah staf Komnas HAM.

Bagi Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia, persoalan utama bukan lagi sekadar mengumpulkan keterangan. Tim mempertanyakan, kapan Komnas HAM akan mengambil keputusan berdasarkan berbagai temuan, keterangan saksi, korban, serta bukti yang telah dihimpun.

Dalam pertemuan tersebut, empat agenda kembali diletakkan di atas meja.
Pertama, tim meminta revisi rekomendasi berdasarkan fakta riil di lapangan, termasuk keterangan korban dan saksi yang telah dihimpun Tim Investigasi HAM.

Kedua, tim mempertanyakan pemanggilan pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Kogabwilhan III Papua. Tim meminta penjelasan apakah pihak tersebut telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

Ketiga, tim meminta kepastian status kasus Kemburu Berdarah. Tim ingin mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat atau masuk dalam kategori pelanggaran HAM lainnya.

Keempat, tim meminta kepastian mengenai rekomendasi dan tahapan penanganan kasus, termasuk apakah perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan atau pihak penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagianbmemastikan, proses penanganan kasus Kemburu Berdarah masih berjalan.

Lanjut, ia mengatakan, Komnas HAM telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penelusuran lapangan, penyusunan laporan hingga memberikan rekomendasi kepada sejumlah lembaga.

“Kami komisioner tidak tinggal diam. Kami sedang bekerja. Berdasarkan temuan awal, kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Polri, LPSK, Kemensos, dan Kemenko Polhukam,”jelas Saurlin dalam audiensi.

Komnas HAM juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan operasi militer di Kemburu Berdarah, termasuk Kogabwilhan III Papua.

“Kami sudah melakukan uji forensik terhadap selongsong peluru di PT Pindad. Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun, keterangan yang diberikan masih kami dalami dan membutuhkan keterangan tambahan,”ungkap Saurlin.

Saurlin mengemukakan, berbagai temuan dan keterangan saksi telah dibahas pada tingkat komisioner. Namun, penentuan status kasus masih membutuhkan keterangan tambahan.

“Sesuai SOP Komnas HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM, kami telah berupaya, terutama untuk menetapkan status kasus Kemburu, apakah masuk dalam konteks pelanggaran HAM berat. Ini kembali kepada Pasal 9. Untuk memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat, kami masih memerlukan keterangan dari pihak TNI Satgas Habema dan tim ahli,”kata Saurlin.

Komnas HAM, kata Saurlin, telah menjadwalkan pertemuan dengan tim ahli. Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, status kasus Kemburu Berdarah akan ditentukan.

Untuk itu, ia menyebutkan,bkeputusan mengenai status kasus direncanakan dilakukan pada awal September 2026. Komnas HAM juga akan menggelar konferensi pers, agar keputusan tersebut dapat diketahui publik. Penjelasan Komnas HAM, belum sepenuhnya menjawab keresahan Tim Investigasi HAM Puncak.

Ketua Tim Investigasi HAM Puncak, Mis Murib menilai, penanganan kasus Kemburu Berdarah justru berjalan stagnan. Bagi Mis Murib, proses yang terus membutuhkan tambahan keterangan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kepastian status kasus tanpa batas waktu.

“Kami sampaikan, Komnas HAM akan diuji dalam kasus ini, apakah bekerja secara independen atau berpihak kepada pelaku. Sesuai mekanisme, Komnas HAM telah melampaui batas waktu, baik dalam menetapkan status kasus maupun mengeluarkan rekomendasi lebih dari 30 hari,”tegas Murib.

Mis Murib juga mempertanyakan dugaan adanya intervensi pihak lain yang dinilai berupaya menutupi kasus Kemburu Berdarah.

“Dari alat bukti yang jumlahnya lebih dari dua dan keterangan saksi yang cukup, namun Komnas HAM belum juga mengeluarkan rekomendasi dan menetapkan status kasus. Kelihatannya kasus ini berjalan di tempat. Komnas HAM terlalu banyak bermain narasi sehingga kami merasa seperti disinakbobokan,”katanya.

Tim Investigasi HAM Puncak juga meminta, Komnas HAM tidak menunggu hingga September untuk menyampaikan sikap. Maka, Mis Murib mendesak, rekomendasi dikeluarkan pada Agustus 2026 dan kasus Kemburu Berdarah ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.

“Bila kasus ini diperlambat lagi, kami orang Papua tidak akan percaya lagi kepada lembaga Komnas HAM. Komnas HAM kelihatannya menjadi tempat penampungan kasus, bukan tempat mencari solusi,”tegas Murib. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komnas HAM
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi XIII DPR Kritik Alokasi Anggaran Komnas HAM, Tak Mencerminkan Mandat Negara

Anggota Komisi XIII DPR Kritik Alokasi Anggaran Komnas HAM, Tak Mencerminkan Mandat Negara

Juni 17, 2026
Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Mei 18, 2026
Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

April 27, 2026

Komnas HAM Sediakan Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Desember 3, 2025

Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?