
Takalar, satukanindonesia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk melalui pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pembenahan dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program di lapangan, termasuk hubungan antara mitra dan yayasan yang dinilai dapat memengaruhi kualitas layanan MBG kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar mengatakan, terdapat laporan mengenai yayasan yang tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan MBG tetapi meminta setoran atau potongan kepada mitra.
“Pada praktiknya ini kami menemukan satu fakta bahwa mitra sama yayasan ini ada yang kemudian berkonflik. Mitra itu adalah orang yang punya modal, dia membangun dapurnya, keluar biaya. Yayasan itu kemudian tidak nyambung sama mitranya,” ujar Mas Dar dalam Peresmian SPPG Wilayah 3T dan Prevalensi Stunting Tinggi di 16 Provinsi Indonesia Timur, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sudaryono, dalam sejumlah kasus, mitra dilaporkan diminta memberikan potongan sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per porsi. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi ruang mitra dalam menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. “Ada mitra, dia dipotong Rp1.500, ada yang dipotong Rp2.000, bayangkan! Yang terjadi adalah karena dipotong, dia makan menunya itu dikurangi kualitasnya. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelasnya.
BGN Evaluasi Hubungan Mitra dan Yayasan
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya akan menertibkan hubungan kerja sama yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan MBG. Yayasan yang tidak memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, maupun penyelenggaraan program tetapi hanya meminta setoran akan dievaluasi. “Orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak ikut sibuk, tidak mengawasi, tidak ada andil apa pun, hanya minta kejar setoran, itu semua akan kita cut off,” tegasnya.
Untuk mencegah persoalan serupa, BGN menyiapkan mekanisme baru melalui pembaruan PKS antara BGN dengan mitra dan dapur SPPG.
Pembaruan tersebut diarahkan untuk memperjelas hubungan kerja sama sekaligus menghilangkan potongan yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan MBG. Dengan demikian, sumber daya yang tersedia dapat lebih banyak digunakan untuk mendukung pelayanan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Skema Insentif SPPG Juga Diperbarui
Selain pembaruan PKS, BGN telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam tata kelola SPPG. Salah satunya adalah perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif Rp6 juta per hari. Mekanisme tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi berdasarkan jumlah penerima manfaat dan layanan yang diberikan SPPG.
Penyesuaian itu merupakan bagian dari upaya BGN menerapkan prinsip kewajaran, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan layanan MBG.
BGN juga memperjelas jam kerja kepala dapur, menyediakan kanal pengaduan dan pelaporan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program berdasarkan kondisi di lapangan.
Menuju Tata Kelola MBG yang Lebih Baik
Sudaryono mengatakan, berbagai penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi yang terus dilakukan BGN sejak program MBG berjalan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memperbaiki mekanisme yang masih memiliki kekurangan sekaligus mempertahankan praktik yang telah berjalan baik. “Yang baik kita tambah baik, yang jelek kita perbaiki jadi tambah baik, dan kita terus kita perbaiki, insya Allah,” ujar Kepala BGN.
Ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar proses pembenahan tata kelola MBG dapat berjalan secara konsisten.
Perbaikan tata kelola tersebut diharapkan dapat memastikan sumber daya program digunakan secara tepat sekaligus menjaga kualitas makanan yang diterima peserta didik maupun kelompok penerima manfaat lainnya.(infopublik)











