
Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com -Guna antisipasi dan cegah dini terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kantor Imigrasi Bekasi terus berbenah dan tingkatkan kewaspadaan secara menyeluruh.
Cegah dini terjadinya pelanggaran hukum bidang imgrasi di wilayah hukum Kota Bekasi dilakukan dengan cara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Selasa (15/9).
Kerja sama tersebut terlaksana dengan melibatkan sembilan desa/kelurahan di wilayah Bekasi sekitarnya yang masuk dalam wilayah hukum pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, yaitu Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan bahwa Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam mendekatkan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar, risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, serta berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.
Dengan demikian, pencegahan dapat dilakukan sejak dari hulu melalui peningkatan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Bekasi dengan sembilan desa/kelurahan.
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi wujud semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dengan menghadirkan informasi keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM sejak dini. (***/Redaksi)













